Alasan Warkop di Surabaya Belum Bisa Buka 24 Jam

Paguyuban Warkop Surabaya sebelumnya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2021, 08:28 WIB
Razia tempat nongkrong di Surabaya, Jawa Timur untuk cegah penyebaran Corona COVID-19. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, berdasarkan asesmen manajemen risiko penularan COVID-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat, warung kopi (warkop) atau angkringan belum boleh buka 24 jam.

"Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas COVID-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," katanya, Rabu (9/6/2021).

Paguyuban Warkop Surabaya sebelumnya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah mentaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas COVID-19 secara mandiri.

Irvan mengatakan, bahwa pelonggaran relaksasi jam operasional usaha yang diajukan Paguyuban Warkop Surabaya belum bisa dilakukan. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas COVID-19 bersama para pakar kesehatan mengenai kondisi pandemi di Kota Pahlawan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus COVID-19 di Surabaya. 

Apalagi, lanjut dia, perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Bangkalan, Madura saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Ada Peningkatan

Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya Meivi Isnoviana mengatakan, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus COVID-19. 

"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan COVID-19," kata Meivi.

Meski demikian, Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, kata dia, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya