Diduga Sebar Hoaks, Ketua KNPB Merauke Ditangkap Satgas Nemangkawi

Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Manuel Metemko berinsial EKM (38).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi Tangkap Teroris 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Manuel Metemko berinsial EKM (38). Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke ini ditangkap karena diduga menyebar hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan dengan SARA.

"EKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Ia menyebut, penangkapan terhadap EKM dilakukan pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 22.35 Wit, saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.

"Penangkapan EKM dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi, dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021," sebutnya.

Iqbal menjelaskan, penangkapan terhadap EKM juga setelah pihaknya menyelidiki laporan tersebut secara online terhadap media sosial milik terduga pelaku.

"Dari upaya penyelidikan online terhadap media social dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Kini, petugas sudah membawa EKM ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Barang Bukti

Dalam penangkapan terhadap EKM, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah hanphone merk Vivo warna biru type Y15, 2019.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008," ucapnya.

Iqbal pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita atau informasi tidak benar alias hoaks.

"Janganlah membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya