Pemerintah Diyakini Tak Kenakan PPN untuk Pendidikan

Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa kembali mencuat

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2021, 14:20 WIB
Siswi mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14, Jakarta Selatan, Rabu (7/04/2021). Mulai hari ini, Pemprov DKI melakukan pembelajaran tatap muka bagi 85 sekolah dari semua jenjang pendidikan hingga 29 April. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa mencuat di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu kelompok jasa yang akan dikenakan tarif PPN di dalamnya adalah jasa pendidikan atau sekolah.

Direktur Riset Center of Reform on Economixs (CORE), Piter Abdullah meyakini, pemerintah tidak akan mengenakan pajak PPN untuk kegiatan pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sebab dia melihat pemerintah pasti akan bijak dalam melakukan reformasi perpajakan

"Dari informasi yang saya terima, belum dipastikan bahwa sekolah akan dikenakan pajak PPN. Saya masih meyakini pemerintah tidak akan mengenakan pajak PPN untuk kegiatan pendidikan," kata Piter kepada merdeka.com, Kamis (10/6/2021).

Dia memahami, pengenaan tarif PPN tersebut disatu sisi memang akan membebani masyarakat. Namun di sisi lain juga tidak akan banyak menambah penerimaan pajak bagi pemerintah.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat sebaiknya tidak terlalu khawatir dan gaduh terkait dengan rencana pengenaan PPN tersebut. Sebab pemerintah akan bijak dalam melakukan reformasi perpajakan.

"Reformasi perpajakan ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat bukan untuk menambah beban masyarakat," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rencana Jokowi

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa. Di mana saat ini ada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas dari PPN, salah satunya yaitu pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang diterima merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya