Liputan6.com, Jakarta Masa pengetatan mudik Lebaran 2021 sudah berakhir, maka ada perubahan dalam aturan mengenai masa berlaku hasil tes rapid antigen, GeNose, dan PCR sebagai syarat perjalanan. Lalu, seperti apa saat ini masa berlaku hasil tes yang menunjukkan status bebas COVID-19 itu?
Masa berlaku hasil tes rapid antigen, PCR, dan GeNose tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Advertisement
Berikut masa berlaku hasil tes rapid antigen, PCR, dan GeNose berdasarkan surat edaran tersebut.
Pulau Jawa dan Luar Jawa (Kecuali Bali)
a. Transportasi darat
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah
- Kereta api antarkota, RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
- Menggunakan kendaraan pribadi, pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bila GeNose, bisa dilakukan di rest area.
b. Transportasi laut
- RT PCR berlaku 3x24 jam
- Rapid antigen berlaku 3x24 jam
- GeNose tes dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan
c. Transportasi udara
- RT PCR berlaku 3x24 jam
- Rapid antigen berlaku 3x24 jam
- GeNose di bandara berlaku sebelum keberangkatan
Simak Juga Video Berikut
Pulau Bali
Berlaku pribadi maupun umum dengan transportasi udara, laut, darat.
- RT-PCR negatif berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan
-GeNose berlaku sebelum keberangkatan dengan pemeriksaan di bandara, terminal atau pelabuhan
Dalam Surat Edaran tersebut juga diimbau agar pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol keseheatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun.
Satgas COVID-19 mengingatkan bahwa masker yang digunakan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau medis.
Advertisement