Keluhan Pengusaha Soal Izin Usaha, Anggota Komisi VI DPR: Aturan Selalu Berubah-ubah

Sejumlah anggota Komisi VI DPR menyampaikan keluhan para pengusaha soal izin usaha yang masih dipersulit dan berbelit-belit.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 10 Jun 2021, 16:36 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI La Tinro La Tunrung. (Foto : Andri/Man)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia di di Gedung Nusantara I, Senayan, sejumlah anggota DPR menyampaikan keluhan para pengusaha soal izin usaha yang masih dipersulit dan berbelit-belit. 

Anggota Komisi VI DPR RI La Tinro La Tunrung, misalnya menyebut bahwa ada yang izinnya sudah puluhan tahun tidak bisa keluar karena aturan yang selalu berubah.

"Banyak pengusaha mengeluh, ada yang izinnya sudah puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem pertama yang ada di sana adalah aturan yang selalu berubah-ubah. Sudah memutuskan aturan, berubah lagi aturan yang lain, orang sudah menyiapkan seluruh berkasnya berubah lagi aturan yang lain. Ini jadi problem untuk semua," papar La Tinro saat rapat kerja dengan Menteri Investasi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Politisi Partai Gerindra itu pun memohon agar melakukan koordinasi sebagai eksekutor sehingga suatu izin bisa dipermudah dan dipercepat.  Menurutnya kehadiran Kementerian Investasi untuk memberikan pelayanan dan koordinasi dengan lembaga-lembaga kementerian lain, sehingga izin usaha tidak dipersulit.

Senada dengan La Tinro La Tunrung, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih membenarkan apa yang terjadi di lapangan.

"Karena saya juga sempat mengalami hal ini. Kita sudah siapkan semuanya, investasi mau masuk, tempatnya juga sudah siap, namun karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah, jadilah ditunda-tunda perizinan kami. Tugas dan tanggung jawab BKPM yang mulanya kurang kewenangannya kini ditambah. Semoga menjadi lebih leluasa bergerak," ujar Anggota Dewan asal Bali yang akrab disapa Demer tersebut.

 


Menteri Bahlil Sebut Ada Oknum

Mendengar hal itu, Menteri Investasi Bahlil membenarkan masih adanya oknum yang memanfaatkan proses perizinan usaha untuk kepentingan tertentu. 

"Apa yang bapak/ibu rasakan tentang izin di daerah masih susah dan putar-putar, itu juga yang saya rasakan ketika saya pertama jadi pengusaha. Ini adalah potret sistem birokrasi di negara kita," ungkapnya.

Dia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja tujuannya adalah bagaimana dunia usaha mendapatkan kepastian perizinan, kemudahan, efisiensi dan transparansi. Pasal 174 UU Ciptaker mengamanatkan bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian lembaga terkait dalam konteks izin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan pada mereka. 

Demi mencari solusi, dia merencanakan seluruh perizinan usaha nantinya akan berbasis online dan pelayanan modal satu pintu.

Kementerian Investasi/ BKPM terbilang kementerian yang memang baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini Indonesia memerlukan adanya investasi, utamanya investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya