Membidik Aktor Utama Kasus Dugaan Korupsi Rp1 Miliar Gudang Mobar di Nagan Raya

Lembaga nonpemerintah di Aceh ikut menyoroti kasus rasuah senilai Rp 1 miliar lebih. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 12 Jun 2021, 15:00 WIB
Penampakan gedung mobar di Nagan Raya, yang pembangunannya diduga asal jadi (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Lembaga antirasuah di Aceh mendesak kepolisian mengusut siapa otak pelaku di balik kasus dugaan korupsi pembangunan gudang mobil barang (mobar) di Kabupaten Nagan Raya. Proyek pada 2017 tersebut telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1 miliar lebih.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) wilayah Aceh Barat, Edy Syahputra, mengatakan bahwa angka kerugian tersebut sama dengan nilai kontrak pembangunan gudang tersebut. Perhitungan ini berdasarkan hitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Pembangunan gudang mobar ini dilakukan di kompleks terminal Tipe B Terpadu di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala. Proyek ini selesai pada 30 Mei 2018 dengan indikasi telah dibangun secara asal jadi.

Anggaran proyek ini berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2017 dengan pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 1.950.000.000. Dari delapan peserta yang mengikuti tahapan tender, pemenang kontrak adalah CV Berkat Jasa, sementara pengerjaannya berada di bawah satuan kerja (satker) Dinas Perhubungan Nagan Raya, dengan nilai harga penawaran kontrak sebesar Rp 1.851.858.000.

"Dari penelusuran dokumen lelang, tanggal pembuatan Pembangunan gedung mobar Nagan Raya dengan sumber anggaran otsus tersebut adalah pada 21 Mei 2017, dengan penepatan pemenang dan pengumuman pemenang pada tanggal 10 Juni 2017 dan Penandatangan Kontrak pada tanggal 15 Juni 2017," jelas Edy, kepada Liputan6.com.

Hasil investigasi GeRAK menyebutkan, gedung tersebut mengalami kemiringan dan keretakan di bagian depannya. Pondasi tiang dan dinding gedung mengalami keretakan dari atas hingga ke bawah.

"Artinya, sebagaimana hasil audit pihak BPKP Perwakilan Aceh yang menyebutkan bahwa gedung ini total loss dikarenakan gedung tidak lagi bisa dipakai dan bila dipaksakan bisa membahayakan penggunanya," cetus Edy.

Dugaan telah terjadi pembangunan gedung mobar asal jadi ini diketahui sejak Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengekspose hasil temuan mereka. Lembaga dewan di wilayah itu juga telah menurunkan tim pansus dan karena itu, GeRAK juga meminta agar lembaga tersebut memublikasikan hasil temuan mereka.

"Ini mengingat dan menimbang bahwa disebutkan pihaknya (DPRK) akan memanggil pihak Pejabat Penanggulangan Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktor pelaksana," tambah Edy.

Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini dan telah menetapkan seorang tersangka baru satu orang dari pihak perusahaan (rekanan). GeRAK berharap agar penyidikan kasus rasuah ini tidak hanya berhenti sebatas pihak rekanan saja namun dikembangkan, agar peta yang menunjukkan para pelaku bisa lebih tampak menyeluruh.

"Dan untuk itu, kami juga menuntut pihak DPRA selaku pihak yang mempunyai pengawasan terhadap anggaran untuk mengawal kasus ini dan tidak menutup mata, apalagi ini menjadi temuan Pansus DPRA," pungkas Edy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini. Mengenai adanya desakan dari GeRAK, ia sendiri tidak ingin berkomentar banyak karena kepolisian bekerja sesuai protap (prosedur tetap).

"Untuk kasus ini, kita tetap on the track saja," jawab Machfud.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya