Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melarang warganya menggelar acara resepsi pernikahan. Hal ini menyusul ditemukannya 33 warga Villa Mutiara Gading 1, Desa Setia Asih, Tarumajaya, yang terpapar Covid-19 dari klaster pernikahan.
"Saya minta kepada gugus tugas agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Wakil Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Kamis (10/6/2021).
Advertisement
Selain resepsi pernikahan, kata dia, warga juga dilarang menggelar kegiatan lain yang berpotensi kerumunan. Hal ini untuk menghindari munculnya klaster baru yang masih rentan terjadi di Kabupaten Bekasi.
"Kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun ataupun yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu," jelas Hendra.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat melanggar ketetapan tersebut, terutama menggelar resepsi pernikahan.
"Termasuk sanksi pidana bila masih membandel, lakukan yang berpotensi kerumunan warga," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
33 Warga Positif Covid-19
Sebelumnya, sebanyak 24 warga di Perumahan Villa Mutiara Gading 1, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terpapar Covid-19 usai mengikuti resepsi pernikahan. Hal ini ditindaklanjuti Satgas Covid-19 setempat dengan melakukan kebijakan mikro lockdown.
Klaster baru di perumahan tersebut ditemukan setelah ada dua keluarga yang terpapar Covid-19 usai menghadiri acara resepsi pernikahan. Dan setelah dilakukan tes swab massal terhadap 120 warga setempat, ditemukan lagi 20 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Tak lama kemudian, ditemukan lagi 9 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga total menjadi 33 orang. Mereka yang terkonfirmasi positif, sebagian dibawa menuju tempat isolasi terpusat di Hotel Ibis Cikarang, dan sisanya isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Advertisement