Pemerintah Kembali Utak-Atik RUU KUHP, Berjalan Mulus?

Pemerintah bersama DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

oleh Delvira HutabaratMuhammad Radityo PriyasmoroYopi Makdori diperbarui 11 Jun 2021, 00:03 WIB
Mural bertulis 'Menolak RKUHP Bukan Menunda' terpampang pada dinding di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Mural tersebut respons dari seniman Jakarta terhadap RUU KUHP yang dinilai mencederai tatanan demokrasi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) setelah September 2019 sempat dihentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai banyak pihak yang menolak.

Secara resmi, pemerintah dan DPR pada Rabu 9 Juni 2021 menggelar rapat bersama untuk membahas ini. Salah satu kesimpulannya yakni disepakati jika RUU KUHP masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas pada tahun 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Terkesan mulus, namun, masih ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHP ini. Salah satu yang disorot adalah masih adanya kehadiran pasal penghinaan presiden atau disebut Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun bunyinya seperti berikut; Pasal 217: Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 218 (1): Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Edward menuturkan, pasal penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP berbeda dari pasal yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Perbedaannya jenis delik pasal tersebut.

"Pasal penghinaan itu adalah pasal penghinaan terhadap kepala negara, yang pertama, itu berbeda dengan yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Edward.

Delik pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP yang baru merupakan delik aduan, hanya presiden atau wakil presiden yang bisa melaporkan. Mahkamah Konstitusi sebelumnya mencabut pasal penghinaan yang merupakan delik biasa.

"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Edward.

"Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah Presiden atau Wakil Presiden," sambungnya.

Bukan untuk Jerat Pengkritik

Senada, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam draf RUU KUHP dengan yang ditiadakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua hal berbeda.

Menurut Yasonna hadirnya pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang dianggapnya terlalu bebas untuk melontarkan hinaan terhadap pemimpin negara.

"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan. Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang sendiri atau beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan. Yasonna menyebut, pasal itu ditujukan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden. Bukan mereka yang tengah melancarkan kritik.

"Kalau saya dikritik, Menkumham tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya. Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya gak bisa itu. Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau gak bisa gua jorokkin lu," ujar Yasonna.

Dia pun menyebut, RUU KUHP mendapat respons positif dari masyarakat.

“RUU KUHP saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP. Dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna.

Yasonna mengakui terdapat pasal-pasal yang menjadi sorotan dan menimbulkan polemik di publlik. Namun menurutnya, itu adalah hal wajar.

"Ada perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP.

"Seperti rapat-rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna.

Kementerian Hukum dan HAM akan secara bertahap meneruskan draf RUU KUHP secara bertahap melalui evaluasi Prolegnas.

"Pada evaluasi Prolegnas secara bertahap kita akan teruskan tentunya kami menghargai dukungan dari komisi III tentang hal ini, yaitu RUU KUHP," jelas Yasonna.

Politikus PDIP ini mengatakan, RUU KUHP sudah disosialisasikan ke 11 daerah. Terakhir sudah dilakukan di Jakarta. "Saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Banyak Penolakan

Terkait pasal penghinaan presiden, sejumlah politikus melakukan penolakan. Misalnya datang dari Ketua DPP PSI Tsamara Amany. Menurut dia, ini mencederai demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.

"Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat," kata Tsamara.

Dia menuturkan, tak ada relevansi pasal dalam RUU KUHP tersebut diterapkan di era demokrasi seperti saat ini.

"Kalau dalam konteks pasal penghinaan Presiden, Pak Jokowi dari dulu biasa difitnah, tapi beliau selalu menjawab dengan kerja. Kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan ancaman penjara. Itu pula yang seharusnya dilakukan DPR. Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja," tutur Tsamara.

Dia berharap, DPR mengkaji ulang pasal tersebut dalam RUU KUHP.

"Sebaiknya DPR mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini," kata Tsamara.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dikaji kembali. Dari perspektif konstitusional maupun kemanfaatan pasal tersebut.

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusionalnya maupun kemanfaatannya," kata Didik.

Didik mengatakan, dalam perspektif konstitusionalitas, pasal penghinaan presiden sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Jika pasal itu dihidupkan lagi menimbulkan krisis konstitusi.

"Dalam perspekstif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi bisa menimbulkan krisis konstitusi," ucapnya.

Ketidakpastian hukum juga akan muncul apabila pasal yang dihidupkan kembali itu diuji lagi di Mahkamah Konstitusi. Padahal, kata Didik, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final & binding," katanya.

 


Menjaga Wibawa Negara

enaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai hal itu bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara.

Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai Kepala Negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan Presiden hari ini, Pak Jokowi, tapi selamanya," katanya.

Dia juga mengatakan seharusnya publik bisa membedakan kategori menghina, fitnah, dan melakukan kritikan, hingga masukan.

"Itu yang disampaikan dalam pasal tersebut itu kan kategori memfitnah dengan sengaja, niat mens rea, dia benar-benar ditunjukkan kepada Presiden yang tanpa dasar. Presiden kan sebagai simbol negara itu kan harus kita hormati, harus kita lindungi," bebernya.

Sebab itu, kata dia, publik harus membedakan antara pendapat dan kiritikan. Terlebih kata dia dengan sengaja melakukan niat memfitnah.

"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya Kepala Negara kita, Presiden kita, dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial, hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya," ungkapnya.

Dia mencontohkan negara-negara yang menganut kebebasan tetapi jika memfitnah presiden atau kepala negara pasti terdapat aturan yang ditetapkan. Misalnya kata dia yaitu Amerika yang sekalipun mengatasnamakan demokrasi pasti ada unsur ancaman hukuman.

"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Nggak ada itu. Kan harus kita jaga," bebernya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya