1 Anggota KKB Papua Tewas saat Baku Tembak dengan Aparat

Kontak senjata kembali terjadi antara Satgas Nemangkawi dengan Kelompok Krimonal Bersenjata (KKB) Papua pimpinan Lekagak Telenggen.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jun 2021, 20:44 WIB
Sejumlah senjata dan amunisi yang disita TNI dari kelompok separatis usai terlibat baku tembak di Intan Jaya, Papua. (dok TNI)

Liputan6.com, Jakarta - Kontak senjata kembali terjadi antara Satgas Nemangkawi dengan Kelompok Krimonal Bersenjata (KKB) Papua pimpinan Lekagak Telenggen. Pada peristiwa itu, tiga anggota KKB tertembakan dan satu orang di antaranya disebut meninggal dunia.

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy menyampaikan, insiden itu terjadi hari ini, Kamis (10/6/2021) di Kampung Eromaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

"Kelompok teroris KKB ini sudah semakin terdesak, tiga anggotanya berhasil dilumpuhkan dan penyebar hoaksnya berhasil kita tangkap. Bagi penyebar hoaks lainnya, agar bersiap TNI Polri akan menegakkan hukum," tutur Iqbal dalam keterangannya.

Menurut Iqbal, informasi dari masyarakat dan hasil pantauan drone menunjukkan, ada anggota KKB yang mengalami luka tembak atas nama Tinggiter dan Manis. Sementara satu orang lainnya nama Keminus Murib meninggal dunia.

"Negara tidak akan kalah dengan segelintir orang dengan hasrat politik yang menumbalkan masyarakat sipil dan menyebar teror di provinsi Papua Indonesia," jelas Iqbal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hoaks

Sebelumnya, Satgas Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke-Organisasi Papua Merdeka (OPM) berinisial EKM (38) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang diunggahnya dalam akun sosial media Facebook Manuel Matemko.

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 9 Juni 2021 di kediamannya Jalan Perikanan Darat, Kabupaten Merauke, Papua, sekitar pukul 22.35 WIT.

"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua," tutur Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Menurut Iqbal, EKM juga diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks di akun Facebooknya. Saat ini tim Satgas Siber telah membawanya ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

"Masyarakat Papua ingin hidup damai," jelas Iqbal.

Adapun beberapa unggahan yang diduga melanggar tindak pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan catatan 'Foto: Bandara Ilaga, Kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (03/06/2021)'.

Kemudian mengunggah tulisan, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya