Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kelurahan Sukapura kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tipar Cakung atau tepatnya di depan Kantor Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Hasilnya, sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.
Advertisement
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukapura, Muhamad Amin mengatakan, sebagian besar pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker.
"Pengendara motor tersebut kami data dan selanjutnya kami berikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar Kantor Kelurahan Sukapura sebagai upaya membentuk efek jera," ujar Amin seperti dikutip BeritaJakarta.id, Kamis (10/6/2021).
Amin menuturkan, Operasi Tibmask ini dilakukan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 khususnya di wilayah Kelurahan Sukapura.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Terapkan Prokes
Pihaknya berharap, masyarakat Jakarta khususnya warga Sukapura selalu menerapkan protokol kesehatan 5M terutama saat beraktivitas di luar rumah.
"Karena bahaya COVID-19 masih mengintai buat kita yang lalai menjalankan protokol kesehatan 5M. Mari bersama-sama berkolaborasi dengan pemerintah menjaga diri dan lingkungan dari bahaya COVID-19," tandasnya.
Advertisement