Pengelola SPI Bantah Ada Eksploitasi Ekonomi dan Kekerasan Seksual Siswa

Pengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu membantah tuduhan adanya eksploitasi ekonomi terhadap para siswa.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2021, 06:07 WIB
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Surabaya - Pengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu membantah tuduhan adanya eksploitasi ekonomi terhadap para siswa.

Kuasa hukum Sekolah SPI Kota Batu Ade Dharma Maryanto menjelaskan, sekolah tersebut terdapat dua program, yakni kegiatan belajar reguler dan program unggulan unit praktik lapangan (UPL) dengan memberikan pelatihan kepada para siswa.

"Terkait dengan program UPL tersebut, berkembang isu pengupahan dan jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap para siswa," kata Ade dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).

Pada program UPL tersebut, seluruh kegiatan para siswa pada saat jam pelajaran berlangsung dan dalam pengawasan para guru atau pendamping dari Sekolah SPI Kota Batu.

Usai menjalani kegiatan sekolah, menurut Ade, para siswa akan kembali ke asrama. Jika akan melakukan kegiatan lain, para siswa akan diberikan pendampingan dan dilakukan secara berkelompok.

"Kegiatan UPL ini, semuanya dilaksanakan dalam jam pelajaran, dan dalam pengawasan guru pendamping. Usai belajar, para siswa kembali ke asrama, dan berada dalam pengawasan Ibu Asrama," kata Ade.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bantah Kekerasan Seksual

Ia juga membantah adanya praktik kekerasan seksual, dan fisik yang dituduhkan.

Menurut Ade, selama ini pihak sekolah telah berupaya maksimal untuk membuat sistem pengawasan di internal sekolah. Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Apabila ada tindak pidana pencabulan atau kekerasan, sudah tentu sekolah yang pertama kali tahu," kata Ade.

Sejauh ini, lanjut Ade, pihak sekolah telah menerima panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Terdapat dua orang saksi dari pihak sekolah yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jawa Timur.

"Dua orang saksi telah diperiksa, yaitu kepala sekolah, dan kepala pembangunan. Dari pemanggilan itu, pada intinya terkait dengan dugaan adanya persetubuhan, maupun perbuatan cabul. Bukan mengenai eksploitasi ekonomi," kata Ade. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya