Liputan6.com, Jakarta - Bahan-bahan kebutuhan pokok alias sembako bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Wacana sembako kena PPN ini mendadak sontak menjadi perbincangan hangat publik pada Kamis (10/6/2021).
Rencana pajak sembako pun menuai pro dan kontra. Sejumlah kalangan termasuk anggota DPR maupun MPR mengingatkan pemerintah terkait rencana PPN sembako, terutama di saat pandemi Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dihujani pertanyaan oleh sejumlah anggota Komisi XI DPR mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako. Menurut Menkeu, soal PPN sembako dan RUU KUP akan dijelaskan dalam rapat mendatang dengan Komisi XI.
Apa yang menjadi dasar rencana PPN sembako? Apa saja kategori sembako kena pajak? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement