Liputan6.com, Jakarta Sempat disegel selama 1x24 jam karena menimbulkan kerumunan, restoran siap saji di Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, kembali dibuka pada Kamis siang (10/6). Namun petugas mengancam akan memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta jika kembali melanggar.
Energi & Tambang