Obat Cacing Ivermectin Ramai Dibahas, Bisa Obati COVID-19? Ini Penjelasan BPOM

Ivermectin yang biasanya digunakan untuk mengatasi infeksi cacing disebut-sebut bisa digunakan untuk mengobati COVID-19. Apa iya? BPOM angkat bicara.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 11 Jun 2021, 13:00 WIB
ilustrasi obat | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Jakarta Obat Ivermectin ramai dibahas banyak orang di beberapa negara. Disebut-sebut Ivermectin dapat digunakan dalam pengobatan COVID-19.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengatakan memang dugaan memiliki potensi dalam pengobatan COVID-19 tapi masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan manfaat Ivermectin sebagai obat COVID-19.

"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan COVID-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium," kata BPOM.

"Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," lanjut BPOM dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com  ditulis Jumat, 11 Juni 2021.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, Indonesia akan melakukan riset terkait hal ini. Uji klinik mengenai Ivermectin bakal dilkalukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

BPOM bakal memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

 

Simak Video Berikut Ini:


Ivermectin, Obat Keras untuk Infeksi Cacing

Di Indonesia, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di BPOM untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Mengingat Ivermectin merupakan obat keras, maka pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Bila digunakan sembarangan efeknya bisa fatal.

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," tulis BPOM.

 


Jangan Beli Tanpa Resep Dokter

Untuk kehati-hatian, BPOM meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter.

Jangan juga tergiur membeli melalui platform online. Penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain.

Infografis 5 Tips Cegah Covid-19 Saat Beraktivitas dengan Orang Lain. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya