Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mencatat kini baru ada sekitar 70 juta bidang tanah yang bersertifikat. Oleh karena itu, pihaknya masih mengembangkan sistem pertahanan data pertanahan untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia.
Nantinya diharapkan masyarakat bisa mengecek apakah satu bidang tanah tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat atau tidak. Namun, hal itu tentunya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk memperoleh semua tanah yang bersertifikat.
Advertisement
“BPN bisa dikatakan kini sudah lebih baik dibandingkan dengan kemarin-kemarin. Kita sedang bangun semua data, apakah data tanah semua orang yang sudah terdaftar dan bersertifikat ada? belum, tapi yang sudah terdaftar dan bersertifikat ada,” kata Sofyan dalam podcast bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (11/6/2021).
Sofyan menerangkan, ketika dia mulai menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2016 dari sekitar 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, yang telah bersertifikat hanya 40 juta bidang tanah saja.
Kemudian, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hasilnya, tanah yang bersertifikat mulai naik.
“Dari 800 ribu setahun kita tingkatkan target menjadi 5 juta alhamdulillah tercapai. Tahun 2018 kita tingkatkan lagi 7 juta sertifikat dan tercapai lebih 9 juta, tahun 2019 kita target 9 juta dan tercapai 11,2, juta sertifikat dan 2020 karena covid-19 pencapaian berkurang sedikit,” ujarnya.
Disisi lain penting untuk diketahui, PTSL itu tidak semua jadi sertifikat, karena pendaftaran tanah itu sistematik lengkap desa per desa. “Nah karena kita daftarin lengkap maka ada tanah di sana pemiliknya nggak ada di tempat. Ada tanah di sana, pemiliknya sengketa. Ada tanah di sana, pemiliknya di luar negeri," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengelola Data
Kendati begitu, kementerian ATR/BPN berupaya mengelola data-data yang berkaitan dengan hak milik atas satuan rumah susun (strata title), dan berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Tapi ada juga SKBG, Surat Keterangan Bangungan Gedung, itu yang diadministrasi oleh Kementerian PUPR atau pemerintah daerah. Ini yang kita menuju ke arah single administration," jelasnya.
Dengan demikian, pemerintah terus berupaya membangun data pertanahan, perumahan, dan properti lainnya. Sehingga nantinya data-data tersebut dapat diketahui tanah milik siapa, berapa luasnya, bangunan ini milik siapa.
"Sehingga dengan demikian jika tujuan mencari siapa pemilik rumah, apakah dibeli dengan harta yang halal atau haram, itu akan lebih mudah. Tapi itu masih perlu waktu karena sedang kami perbaiki," pungkasnya.
Advertisement