Modus Pelaku Pungli ke Sopir Truk Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Apabila, para sopir truk kontainer menolak untuk membayar uang pungli. Para pelaku yang merupakan karyawan ini nantinya akan menghambat hingga memutarbalikkan kontainer tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2021, 16:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan modus puluhan orang yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kemarin ada kegiatan tatap muka Presiden RI dengan para sopir truk kontainer di pelabuhan. Di mana ada satu keluhan dari sopir truk tentang adanya pungli-pungli yang dilakukan oleh para karyawan-karyawan dan juga para preman-preman yang ada di jalanan," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

Yusri menyebut, modus pungli yang dilakukan para karyawan dimulai saat memasuki pelabuhan. Salah satu sekuriti akan meminta Rp5 ribu kepada para sopir. Kemudian, masuk ke pos kedua sopir truk kontainer masih harus membayar Rp2 ribu, hingga ke pos ketiga kembali harus membayar Rp2 ribu sampai Rp5 ribu.

"Masuk ke pos keempat, angkat kontainer craine itu minimal Rp5 ribu (angka minimal). Terakhir di luar harus bayar lagi Rp2 ribu," sebut Yusri.

Sehingga, pada lokasi tempat kejadian perkara pertama di PT Greeting Fortune Container setidaknya sudah terdapat lima kali titik pungli yang harus dibayar para sopir kontainer.

"Jadi total itu di Fortune ini sekitar Rp13 ribu satu hari per satu kendaraan. 1 hari itu bisa 500 kendaraan kontainer, sehingga sekitar Rp5,5 juta yang harus dikeluarkan para sopir-sopir totalnya," ujarnya.

Sedangkan untuk lokasi kedua, lanjut Yusri, di PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta pungli juga terjadi dan terdapat sekiranya empat pos lokasi titik pungli.

"Belum lagi di luar premanisme-premanisme yang di jalan mulai dari 'Pak ogah', sampai sengaja dibuat macet nanti diketok-ketok itu. Ini juga diamankan mereka semuanya," kata Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Putarbalik Kendaraan Bila Menolak Bayar Pungli

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Apabila, para sopir kontainer menolak untuk membayar uang. Para pelaku yang merupakan karyawan ini nantinya akan menghambat hingga memutarbalikkan kendaraan kontainer tersebut.

"Bahkan dengan gampangnya, Rp5 ribu ditolak sama mereka nanti kalau sudah Rp20rb baru diangkat oleh operator (crane). Jadi dikumpulkan ke dalam satu kantong plastik barang baru diangkat.

"Sama dengan di pos-pos lainnya di dus-dus itu jadi masuk (sopir) itu tinggal masukan, kalau tidak masukan uang tidak akan boleh disuruh putar balik sama mereka. Ini keluhan dari sopir truk kepada Presiden dan perintah dari Pak Kapolri ke Pak Kapolda, kami akan mengungkap ini semua," tambah Yusri.

Sementara hasil dari pungli yang mencapai jutaan rupiah itu tidak disetorkan kepada perusahaan tempat para pelaku bekerja. Uang hasil pungli ini nantinya akan dibagi-bagi kepada setiap pelaku setelah jam kerja piket mereka selesai.

"Ini bukan mereka-mereka ditaruh (uangnya) masuk kantor, jadi ini ditaruh masuk di satu tempat. Nanti setelah lepas piket baru mereka bagi," kata Yusri.

Oleh sebab itu, Yusri menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti dan menggelar rapat bersama perusahaan untuk menindaklanjuti keterlibatan karyawan yang terlibat pungli tersebut.

"Ini rata-rata karyawan-karyawa semuanya ini. Saya katakan ada sekuritinya, kita akan rapat dengan stakholder terkait apa pokok masalahnya kenapa sampai terjadi macet," kata Yusri.

Nantinya, pembahasan rapat bersama pihak perusahan akan menindaklanjuti terkait indikasi permainan pada saat pintu masuk yang memakai barcode. Lantaran di tempat itu, kendaraan seperti sengaja diperlambat jika tidak memberikan uang, sehingga menimbulkan kemacetan.

"Saya ambil contoh satu, misalkan portal dengan menggunakan barcode itu 1 setengah menit, padahal setiap hari itu banyak kendaraan kontainer bagaimana itu bisa macet," tuturnya.

"Apakah memang di situ ada tindakan pelaku-pelaku yang coba bermain di situ tapi ada indikasi di situ dicoba bermain (pungli) dengan barcode, ada indikasi petugas di situ kalau tidak dibayar barcodenya tidak akan jalan itu. Jadi jangan main-main akan kami tindak tegas," pungkas Yusri.

 


Puluhan Pelaku Pungli Ditangkap

Sebelumnya, polisi menangkap 49 pelaku pungli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami amankan ini ada 49 orang karyawan dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok masing di pos- pos ini, di dua PT disini PT DKM (Dwipa Kharisma Mitra) dan juga PT DFC (Depo PT Greeting Fortune Container) yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).

Ke-49 pelaku ini yang ditangkap ini merupakan angka kumulatif dari hasil tindaklanjut pertama Polres Metro Jakarta Utara yang menangkap 12 di TKP PT DFC dan 16 orang di PT DKM. Sementara untuk Polsek Cilincing menangkap 6 pelaku dan Polsek Tanjung Priok mengamankan 15 pelaku.

"Ini mereka (para pelaku ditangkap) di pos-posnya masing dari mendekati pos Tanjung Priok, sampai mengangkat barang tersebut, Ini yang dilakukan para pelaku dengan pungli," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya