Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Walaupun Perppu sudah resmi diterbitkan oleh Presiden Jokowi, beragam tanggapan pro kontra dari berbagai pihak bermunculan.
Advertisement
Salah satunya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Menurut Teddy, apa yang perlu dipermasalahkan saat Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Yang kalian permasalahkan itu apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerjanya?," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Sebab, lanjut dia, apabila soal penerbitannya, sudah berdasarkan amanat Pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa, maka Presiden berhak menetapkan Perppu.
"Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," ucap Teddy.
Sedangkan jika terkait isi Perppu Cipta Kerja, Teddy menyebut semua itu sudah ada mekanismenya.
"Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," terang dia.
Menurut Teddy, penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden, artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden.
"Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut. Jadi apa yang mau kalian permasalahkan? Karena penilaian kalian itu bukanlah sebuah kebenaran," papar dia.
Oleh karena itu, Teddy menegaskan, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian juga sudah disiapkan di MK.
"Silahkan dipergunakan. Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan Politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," jelas Teddy.
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Penerbitan Perppu berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat 30 Desember 2022.
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Adapun pertimbangan penerbitan perppu ini karena kondisi ekonomi global.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi," jelas Airlangga.
Advertisement
Alasan Penerbitan Perppu
Penerbitan perppu untuk mengantisipasi kondisi global yang tak menentu, khususnya di sektor ekonomi.
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata Airlangga.
"Dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30, jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," sambungnya.
Selain itu, kata dia, perang Rusia dan Ukraina juga mempengaruhi kondisi global. Terlebih, semua negara juga menghadapi krisis pangan hingga keuangan.
"Juga terkait geo politik tentang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," ucap Airlangga.
Airlangga menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Dia menyebut mereka menunggu keberlanjutan dari UU Cipta Kerja.
"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," tutur Airlangga.
Kata Jokowi soal Perppu Cipta Kerja Tuai Pro Kontra
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal pro kontra peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi menilai pro kontra adalah hal biasa setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi.
"Biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta, Senin (2/1/2023).
Adapun Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Dia menekankan bahwa pemerintah bisa menjelaskan alasan diterbitkannya perppu tersebut.
"Tapi semua bisa kita jelaskan," ucap Jokowi.
Advertisement