Jangan Tertipu, Surat Palsu Pengangkatan Honorer Marak Beredar

Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Jun 2021, 18:45 WIB
Surat Palsu Pengangkatan Honorer Marak Beredar

Liputan6.com, Jakarta Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer.

Dalam surat palsu bernomor 257/VI/2021 tentang pengangkatan tenaga honorer, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

"Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu," kata Averrouce di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Averrouce menyampaikan, beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung.

"Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah," ungkapnya.

Dalam surat palsu tersebut juga tertulis waktu dan tempat yakni Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun keatas.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Seolah Ditandatangani Menteri PANRB

Dalam aksinya, ribuan pegawai ini mengenakan seragam PNS warna cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam PGRI, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Surat tersebut seolah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

Tak ingin banyak yang tertipu, Averrouce lantas mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

"Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya