Cari Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Kini Bisa Lewat Google Maps

Pencarian lokasi vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta kini kian mudah lewat Google Maps.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 12 Jun 2021, 10:00 WIB
Petugas medis menyiapkan vaksin Covid-19 untuk warga khusus DKI 18 tahun ke atas di Gelanggang Olahraga, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian kesehatan memberikan ijin kepada Pemrov DKI Jakarta resmi menggelar vaksin covid-19 untuk kelompok masyarakat 18 tahun ke atas. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pencarian lokasi vaksinasi Covid-19 di Jakarta kini bisa dilakukan lewat Google Maps. Informasi ini diumumkan langsung Jakarta Smart City melalui akun Twitternya.

Dikutip dari akun JSCLab, Sabtu (12/6/2021), fitur pencarian lokasi vaksinasi Covid-19 ini merupakan hasil kerja sama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Smart City, dan Google Maps.

"Bukan cuma cari jalan, di Google Maps bisa tahu lokasi vaksinasi, lho! Yupp, sekarang kamu bisa mendapatkan informasi lokasi vaksinasi terdekat di kolom pencarian Google Maps," tulis akun JSCLab.

Cara pencariannya pun terbilang mudah, sama seperti saat mencari lokasi di Google Maps. Jadi, pengguna tinggal mengetik kata kunci 'Vaksin Covid-19' di kolom pencarian Google Maps.

Setelah itu, daftar lokasi vaksinasi Covid-19 akan dimunculkan. Tidak hanya di Google Maps, fungsi ini juga berlaku untuk pencarian dengan memakai Google Assistant.

Nantinya, hasil pencarian akan menampilkan informasi detail, sama seperti pencarian di Google Maps biasanya. Hanya ada sedikit keterangan tambahan, yakni informasi mengenai cara mendapatkan vaksinasi di lokasi tersebut.

Jadi, ada informasi tambahan bahwa perlu dilakukan pendaftaran lebih dulu untuk melakukan vaksinasi di lokasi tersebut. Adapun pendaftaran tersebut bisa diakses lewat aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id.

Namun sebagai catatan, fitur ini hanya mendukung wilayah DKI Jakarta. Karenanya, jika pengguna berada di wilayah lain dan melakukan pencarian, hasil yang ditampilkan tetap di wilayah DKI Jakarta.


Pemprov DKI Mulai Vaksinasi Covid-19 Warga Berusia 18 Tahun atau Lebih

Warga menjalani vaksinasi Covid-19 di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Program vaksinasi massal disambut antusias oleh warga hingga menyebabkan antrean membeludak. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP DKI maupun berdomisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun atau lebih sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.04/II/1496/2021.

"Pelaksanaan dilakukan di semua lokasi vaksinasi Covid-19 seperti puskesmas, rumah sakit dan sentra vaksinasi," ujarnya, Kamis (10/6/2021).

Dwi menjelaskan, tenaga medis akan melakukan pemeriksaan awal atau skrining kondisi kesehatan calon penerima vaksin mulai dari wawancara, pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah.

"Nanti tenaga kesehatan (nakes) kami yang akan menilai bisa tidaknya melanjutkan ke tahapan pemberian vaksin setelah dilakukan pemeriksaan awal. Jadi, sebaiknya datang saja dulu," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Untuk diketahui, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi warga usia 18 tahun atau lebih untuk menerima vaksin:

1. Dalam kondisi sehat (tidak batuk/pilek/demam/sesak napas) dalam tujuh hari terakhir.

2. Penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan.

3. Tidak sedang menderita penyakit jantung/penyakit liver/penyakit ginjal kronis/melakukan prosedur cuci darah.

4. Tidak dalam proses pengobatan kanker/pengobatan gangguan pembekuan darah/pengobatan defisiensi imun/sedang transfusi.

5. Memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsi/diabetes melitus/HIV/penyakit paru (asma dan PPOK) dalam keadaan terkontrol.

6. Tidak menerima vaksin lain kurang dari satu bulan terakhir.


Disetujui Kemenkes

Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa hingga 6 Juni 2021, jumlah positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019) dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen).

Lalu untuk kasus kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan rumah sakit.

"Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis pernyataan tersebut.

(Dam/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya