Firli Bahuri Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Respons KPK

Ali mengatakan, soal tindakan Firli yang menumpangi helikopter saat perjalanan Palembang-Baturaja sudah diproses sebelumnya oleh Dewas KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jun 2021, 20:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati pelaporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. ICW melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik soal kejujuran.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara untuk melaporkannya kepada Dewas KPK. Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Ali mengatakan, soal tindakan Firli yang menumpangi helikopter saat perjalanan Palembang-Baturaja sudah diproses sebelumnya oleh Dewas KPK. Saat itu Dewas mengganjar Firli dengan sanksi etik ringan. Putusan etik itu disampaikan pada 24 September 2020.

"Namun, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," kata Ali.

Diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dilakukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Ini merupakan laporan kedua kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke Dewas atas dugaan etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kali ini, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli saat perjalanan Palembang-Baturaja. Terkait ini, ICW juga sudah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Firli ke Bareskrim Polri.

"Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya, melainkan masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," kata Kurnia.

Kurnia menyebut, Firli tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut. Firli tak melaporkannya kepada lembaga yang dan pimpin saat penyewaan.

"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harga Sewa Janggal

Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dengan putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut. Firli diketahui sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewas dalam penyewaan helikopter tersebut.

Saat itu, Dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah. Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut. Menurut ICW, sejatinya Dewas KPK menyelisik lebih dalam kwitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.

"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalo kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp 7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, karena ada selisih sekitar Rp 140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata Kurnia.

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekitar Rp 39 juta perjam. Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta perjam.

"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," kata Kurnia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya