Liputan6.com, Palembang - Terdakwa kurir 25 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, TH, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (11/6/2021).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, langsung menuntut hukuman mati ke terdakwa TH, karena telah mengedarkan narkoba dalam jumlah yang banyak.
Baca Juga
Advertisement
Diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"JPU Kejati Sumsel menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan kepada terdakwa," ucapnya di PN Kelas 1A Palembang.
Namun, terdakwa TH melalui kuasa hukumnya, sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dalam agenda sidang berikutnya.
Terdakwa TH sendiri, ditangkap tim Polda Sumsel pada bulan Februari 2021 lalu. TH mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial R, untuk mengantarkan 25 Kg narkoba jenis sabu tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Diupah Belasan Juta
R yang saat ini menjadi buronan polisi, meminta TH membawa paket sabu tersebut, dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel ke Sekayu di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.
Untuk sekali mengantarkan paket narkoba tersebut, terdakwa TH mendapatkan upah sebesar Rp15 juta. Namun saat melintas di kawasan Palembang-Sekayu, TH ditangkap tim Polda Sumsel.
Advertisement