Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, belum ada keputusan penggunaan jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur sepeda balap atau road bike. Saat ini, JLNT ataupun titik lokasi uji coba road bike masih sebatas uji coba.
"Pak Gubernur, kami, Pemprov, belum mengambil keputusan terkait kebijakan road bike," ucap Riza di Balai Kota, Jumat 11 Juni 2021.
Advertisement
Ia meminta seluruh pihak bersabar sambil menunggu keputusan akhir dari Pemprov DKI Jakarta terkait uji coba jalur road bike. Selama aturan belum diputuskan, Riza membuka akses luas seluruh elemen masyarakat memberikan pendapat, saran, atau kritik tentang uji coba kebijakan road bike.
Jika dalam uji coba ini menuai kritik, Riza menganggap hal itu lumrah terjadi di setiap kebijakan. Sebab menurutnya, kebijakan tidak akan mengakomodir semua pihak secara utuh.
Namun yang pasti, ucap Riza, kebijakan yang diambil oleh Pemprov setelah mendengar semua masukan kritik saran rekomendasi, dan dibahas dengan para ahli di bidangnya masing-masing.
"Jadi kami sekalipun punya kewenangan tidak pernah mengambil kebijakan secara sepihak," kata dia.
Soal kritik terkait keselamatan pengguna road bike di JLNT, politikus Gerindra itu berkeyakinan Dinas Perhubungan dan pihak terkait memiliki tolak ukur dan pertimbangan mengizinkan JLNT sebagai lokasi uji coba road bike.
"Justru kebijakan ini yang paling penting adalah memastikan keselamatan semua," tandas Riza.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protes Komunitas Bike to Work (B2W)
Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia bersama koalisi pejalan kaki akan menggelar aksi atas kebijakan uji coba jalur road bike di Jakarta. Ketua B2W Indonesia Poetoet Soedarjanto menilai, kebijakan khusus tentang road bike merupakan kebijakan diskriminatif.
Poetoet menegaskan, aksi yang akan dilakukan pada Minggu 13 Juni 2021 di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang, bukan sebagai aksi untuk menentang road bike maupun jalurnya.
"Karena kebijakan harus diberlakukan dengan prinsip kesetaraan dan proporsional sehingga semua jenis moda transportasi harus diperlakukan sama dan setara di jalan raya," ujar Poetoet, Jumat 11 Juni 2021.
Poetoet mengingatkan Pemprov DKI terkait aturan hukum penggunaan JLNT sejak 2017 yang melarang kendaraan roda dua untuk melintas. Aturan itu tercantum dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan, Poetoet menuturkan, aparat penegak hukum melakukan tilang terhadap kendaraan bermotor roda jika melintasi JLNT.
"Dengan adanya aturan baru, yang tidak ada landasan hukumnya, memperbolehkan sepeda jenis road bike melintas, ini justru menimbukan konflik sosial baru, bahkan punya ekses terhadap negatifnya pesepeda," jelas dia.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement