Laporan Gratifikasi, ICW Harap Bareskrim Kesampingkan Status Polri Firli Bahuri

ICW melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat menumpangi helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2021, 09:26 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat mengumumkan hasil penilaian dalam rangka pengalihan status kepegawaian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan kebangsaan, 75 orang tidak lulus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap, Bareskrim Polri menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri. ICW berharap Bareskrim mengesampingkan status Firli yang merupakan jenderal Polisi bintang tiga.

"Kami berharap Kabareskrim bisa mengesampingkan status Firli Bahuri yang seorang polisi dan jenderal bintang tiga. Karena penegak hukum tidak boleh terlibat konflik kepentingan," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi daring, Jumat 11 Juni 2021.

ICW melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat menumpangi helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja. Namun Polri menyatakan tak akan memproses laporan tersebut dengan dalih kasus menumpangi helikopter sudah pernah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Adnan, seharusnya Bareskrim Polri tak menolak begitu saja laporan yang dilayangkan oleh masyarakat. Sebagai penegak hukum, Adnan meminta Bareskrim Polri menelaah terlebih dahulu laporan tersebut.

Apalagi, laporan yang dilayangkan ICW adalah dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Sementara yang sudah ditangani Dewas KPK adalah dugaan pelanggaran etik sebagai insan KPK.

"Padahal itu kan laporan tindak pidana dugaan gratifikasi. Ini tentu bukan tindak profesional, sebagai penegak hukum harusnya menelaah dulu. Apalagi kalau laporan sudah dilengkapi beberapa petunjuk yang luas atas dugaan tindak pidana," kata Adnan.

Adnan juga menekankan dalam laporannya tersebut, ICW tidak asal menggunakan data. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan

"Kami lapor juga ada datanya, bukan laporan kaleng-kaleng. Jadi kami bisa pertanggungjawabkan. Bahkan, kalau di-challenge, silakan," kata Adnan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


ICW laporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diberitakan, ICW melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter.

"ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," ucap peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli. Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp 7 juta. Sehingga, selama 4 jam menyewa tagihan yang harus dibayar sekitar Rp 30,8 juta.

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp 39,1 juta rupiah," kata Wana.

Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri memastikan tidak akan memproses laporan ICW soal dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter oleh Firli Bahuri untuk perjalanan pribadi.

"Yang dilaporkan itu sudah pernah diusut internal (KPK). Kami rasa Bareskrim Polri memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut sehingga diambil langkah-langkah demikian itu," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin, 7 Juni 2021

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya