JICT Dukung Pemberantasan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Puluhan pungli ditangkap pihak kepolisian di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Jun 2021, 10:30 WIB
Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh dampak aksi mogok nasional Pekerja JICT, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Demo terkait dua pekerja JICT yang dipecat dan permasalahan konsesi (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan kawasan pelabuhan Tanjung Priok, termasuk di terminal JICT.

"Kami prihatin dengan adanya praktik pungutan liar yang terjadi, termasuk penangkapan terhadap oknum pekerja outsourcing di terminal JICT yang tidak bertanggung jawab, dan kami yakin bahwa ini hanya segelintir kelompok kecil oknum yang melakukan pungli di lingkungan JICT demi mendapatkan keuntungan pribadi semata. Oleh karenanya, kami akan selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum untuk memberantas praktik pungli," kata Raditya Arrya Senior Manager Corporate Secretary JICT melalui keterangannya, Sabtu (12/6/2021).

Diakuinya, pihaknya kecewa bahwa masih ada segelintir oknum pekerja yang tidak bertanggung jawab dari perusahaan outsourching yang ditunjuk oleh JICT yang diduga terlibat pungli.

Saat ini JICT sedang berkoordinasi dengan perusahaan outsourching tersebut untuk memastikan peristiwa ini yang terakhir dan tidak terjadi lagi dilingkungan JICT.

"Kami juga akan dengan tegas minta perusahaan outsourcing tersebut untuk tetap membina dan memberikan apresiasi kepada pekerja-pekerja yang bertanggung jawab dan berdedikasi baik dalam melakukan pekerjaan, dan kepada segelintir oknum pekerja yang terlibat dalam praktik pungli ini untuk diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

JICT akan memperketat dan tetap menerapkan sistem whistleblowing yang telah berjalan di JICT untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan yang terjadi di dunia kerja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sanksi Berat

Sejumlah truk peti kemas di area JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). BPS mencatat, nilai ekspor September 2016 sebesar US$ 12,51 miliar, turun 1,84% dibanding bulan sebelumnya dan turun 0,59% (yoy). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan perusahaan yang berlaku. Sebagai operator peti kemas terbesar di Tanjung Priok fokus JICT adalah memberikan layanan yang cepat, aman dan efisien. Apalagi ditengah situasi pandemi saat ini banyak tantangan yang harus dihadapi pelaku usaha ekspor impor yang dilayani JICT.

"Kami juga mengajak dan meminta kepada setiap pengguna jasa, pelanggan dan mitra kerja untuk tidak memberikan atau membayar biaya atau bentuk apapun kecuali tarif resmi dan mempunyai tanda terima resmi karena dengan demikian harapannya adalah dengan tindakan ini akan membuat dengan sendiri praktik pungli hilang," katanya.

"Kita semua sebagai pelaku usaha dipelabuhan ini harus menjaga iklim usaha yang sehat dan bebas pungli. Semoga langkah penegakan hukum yang tegas dan konsisten ini akan semakin meningkatkan daya saing layanan di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya di JICT," pungkas Raditya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya