Angkasa Pura I Sewakan Spot Menarik di Bandara Ngurah Rai Bali untuk Prewedding

Untuk mengambil foto dan video di Bandara Ngurah Rai Bali, masyarakat hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp 5 juta per 4 jam.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Jun 2021, 15:45 WIB
Angkasa Pura I tawarkan masyarakat yang berminat untuk melakukan pengambilan foto dan video di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dok AP I)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menawarkan kesempatan bagi masyarakat, baik perorangan maupun institusi, melakukan pengambilan foto dan video di beberapa spot menarik di Bandara Ngurah Rai Bali.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan, Bandara Ngurah Rai Bali sendiri memiliki banyak spot menarik untuk dapat diabadikan dalam bentuk gambar maupun video.

Beberapa di antaranya adalah keindahan Candi Bentar, keindahan arsitektur bandara, dan beberapa fasilitas bandara lainnya yang pada waktu sebelumnya sulit diakses dan sangat dibatasi.

"Hal ini merupakan bentuk inovasi layanan bagi masyarakat luas dan juga inovasi untuk memperluas potensi pendapatan bandara,” kata Handy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Harga yang ditawarkan pun relatif terjangkau, masyarakat umum dapat mengabadikan momen indah bersama pasangan, keluarga, teman, dan orang tersayang di area Bandara Ngurah Rai yang sebelumnya tidak dapat diakses publik umum.

Bahkan, bagi pasangan yang ingin mengabadikan momen indah bersama untuk prewedding secara berbeda dan ikonik, photoshoot di Bandara Ngurah Rai Bali bisa menjadi pilihan utama lokasi prewedding. Namun, karena bandara merupakan objek vital negara yang harus terjaga keamanannya, tidak semua area bandara dibuka untuk layanan ini.

"Kami memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan di bandara tetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif

Angkasa Pura I tawarkan masyarakat yang berminat untuk melakukan pengambilan foto dan video di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dok AP I)

Untuk dapat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, masyarakat, khususnya untuk kategori perorangan, hanya perlu membayar tarif mulai dari Rp 5 juta per 4 jam dan untuk penambahan waktu dikenakan penambahan tarif sebesar Rp 1 juta per jam.

Sedangkan untuk kategori perusahaan atau corporate dikenakan tarif yang berbeda dengan tarif perorangan.

Kata Handy, dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara (airside) dan sisi darat (land side) (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, ruang ganti.

Perlu diketahui, pihak pengelola Bandara Bali hanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer atau videografer, make-up artist, kostum, porperti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video.

 


Syarat

bandara i gusti ngurah rai saat nyepi

Bagi masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, dapat menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini:

Perorangan:

1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.

3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.

4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.

5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).

 

Perusahaan:

1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.

3. Melampirkan akte perusahaan.

4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).

8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.

9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya