Liputan6.com, Paris - Pelaku penamparan Presiden Prancis Emmanuel Macron mendapat hukuman penjara. Ia tidak dipenjara hingga bertahun-tahun, melainkan hanya empat bulan.
Pelaku adalah seorang milenial muda bernama Damien Tarel (28). Ia menampar Presiden Macron ketika sang presiden menyapa pendukungnya di daerah selatan Prancis.
Baca Juga
Advertisement
Menurut laporan BBC, Minggu (13/6/2021), jaksa di Prancis awalnya menuntut 18 bulan penjara karena pelaku menyerang pejabat publik.
Tiga hakim akhirnya memutuskan bahwa Tarel mendapat hukuman 18 bulan, akan tetapi ia hanya menjalani 4 bulan saja. Sisa 14 bulan akan diberikan bila ia melakukan kejahatan lagi.
Saat menyerang Presiden Macron, Tarel berteriak "Montjoie Saint-Denis" dan "A bas la macronie" (Lengserkan Macronisme).
Montjoie Saint Denis adalah teriakan perang dari abad pertengahan Prancis.
Ada juga pelaku kedua yang memfilmkan insiden tersebut. Ketika rumahnya digeledah, ia memiliki senjata ilegal. Damien Tarel dan pelaku nomor dua berasal dari kota yang sama.
Macron Pamer Video Dukungan Masyarakat
Penamparan Presiden Macron menjadi viral di media sosial, termasuk di Indonesia.
Beberapa jam setelah peristiwa terjadi, akun Twitter Presiden Macron langsung menyebarkan video yang menunjukan Presiden Macron bertemu pendukungnya. Video itu dilengkapi caption "Wajah dari Prancis!"
Perdana Menteri Prancis Jean Castex telah mengecam peristiwa penamparan itu. Ia mengatakan bahwa kekerasan seperti itu bukanlah demokrasi. Sementara, Presiden Macron belum bicara tentang isu tersebut.
Akun Twitter milik Macron hanya membahas pelonggaran lockdown yang akan menguntungkan industri restoran, dan Instagramnya memposting fotonya bersama beberapa koki.
Beberapa hari setelah insiden penamparan, Macron juga hadir di acara G7 dan bertemu para pemimpin dunia, mulai dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden hingga Kanselir Jerman Angela Merkel.
Advertisement