Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pungutan liar atau pungli terjadi di destinasi wisata Curug Bidadari yang berlokasi di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Hal ini mencuat setelah viralnya unggahan seorang warganet di Facebook.
Warganet tersebut membagikan sederet potret Curug Bidadari. Unggahan itu disertai dengan keterangan berbagai harga, mulai dari tiket masuk destinasi wisata hingga makanan juga minuman.
Baca Juga
Advertisement
Ia menuliskan, harga tiket masuk dibanderol Rp45 ribu per orang dan parkir motor Rp10 ribu. Selain itu, bahkan ada biaya untuk duduk atau meletakkan barang di tepi curug seharga Rp30 ribu.
Unggahan juga menyertakan harga pop mi kecil Rp15 ribu, pop mi besar Rp25 ribu, serta kopi susu Indocafe Rp10 ribu per gelas. Harga yang dinilai cukup tinggi itu ditanggapi oleh sederet warganet lainnya.
Ada yang menyebut bahwa ia kapok pergi ke sana. Ada pula yang menuliskan bahwa dirinya yang menyebut destinasi wisata ini dibayangi pungli dan membanderol harga yang mahal.
Selain itu, warganet lain menuliskan serba bayar ketika pelesir ke Curug Bidadari. Ia pun menyarankan untuk berwisata ke destinasi lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanggapan Bupati Bogor
Bupati Bogor Ade yasin buka suara terkait dugaan pungli yang terjadi di Curug Bidadari. Ia menyampaikan akan mengecek destinasi yang disebutnya kini dikelola oleh pemuda setempat.
"Ini kan masih dikelola oleh wilayah setempat, oleh para pemuda setempat, nanti kita ke sana cek," kata Ade kepada wartawan.
Sebelumnya, seperti dilansir dari Antara, pemerintah Kabupaten Bogor menutup sementara Curug Bidadari karena dianggap belum memiliki aspek legalitas yang sah.
"Obyek wisata Curug Bidadari terpaksa kami tutup sampai batas yang belum ditentukan, karena tidak memiliki alas hak yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," kata Cecep Imam selaku Camat Babakanmadang pada 13 September 2020 lalu.
Advertisement
Sengketa
Dilansir dari Antara, Wakil Kepala Administratur Perhutani Bogor, Asep menyampaikan bahwa Curug Bidadari masuk ke kawasan area Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut/VII/KUH-2012. Berdasarkan Kepmenhut itu, dikatakan Asep, kawasan Curug Bidadari masuk ke dalam kawasan Gunung Hambalang seluas 8.000 hektare.
Sedangkan, mantan Komisaris PT ATK, Triyono yang mengklaim sebagai pendiri kawasan Wisata Curug Bidadari belasan tahun silam, mengaku sebagai pemegang alas hak atas kawasan wisata itu. "Kawasan Wisata Curug Bidadari diresmikan oleh Bupati Bogor pada waktu itu," kata Triyono.
Secara terpisah, Corporate Communications and Government Relations PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang menutup sementara kawasan wisata air terjun di Desa Bojong Koneng tersebut. "Sebagai pemegang izin dan alas hak yang sah atas kawasan Curug Bidadari, tentu kami mendukung langkah pemerintah daerah Kabupaten Bogor menutup kawasan wisata air terjun itu," kata Alfian.
8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Advertisement