Liputan6.com, Gunungkidul - Aksi penolakan Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunung Kidul terkait pemakaman Suyitno, mantan Danramil Ponjong, yang meninggal karena Covid-19 berbuntut panjang.
Sebab aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan banyak orang. Untuk mengurai permasalahan ini, pada Sabtu malam (12/06/2021) mediasi dilakukan.
Lurah Ngeposari, Ciptadi mengatakan Suyitno di rawat di Rumah Sakit berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia. Kemudian pihak keluarga berencana memakamkan jenazah di pemakaman Trenggono Lor, sebagai tanah tumpah darah almarhum.
Baca Juga Advertisement
Namun saat akan dikuburkan di lokasi tersebut, dua warga setempat yaitu Rohmadi dan Sudiro (Ketua RT 01) menolak pemakaman jenazah positif Covid-19. Keduanya berdalih takut karena jenazah merupakan pasien posisitf Covid-19.
Mereka pun mengatasnamakan warga sekitar dan tidak memperbolehkan jenazah dimakamkan di lokasi tersebut.
“karena jenazah tersebut adalah warga saya, maka saya ambil alih untuk dimakamkan di Ngeposari agar dapat segera dimakamkan,” kata Ciptadi.
Ternyata aksi warga tersebut viral. Pemerintah Kalurahan Ngeposari kemudian berinisiatif melakukan pertemuan antara pihak keluarga Suyitno, dua warga yang menolak, Pemerintah Sidorejo, dan pihak kepolisian serta TNI.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga telah memaafkan kedua orang yang melakukan hal tersebut. Namun memang, keluarga meminta mereka untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas aksinya menolak pemakaman jenazah positif Covid-19.
“Ini kan jatuhnya sudah pidana. Tapi ini sudah selesai,” imbuhnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rendahnya Pemahaman Warga
Dengan adanya kejadian ini, Ciptadi berharap masyarakat lebih paham aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi hal seperti yang dilakukan oleh warga Trenguno Lor ini.
“Mungkin karena kurangnya pemahaman mereka terkait dengan covid dan aturan yang berlaku. Jadi mereka melakukan hal semacam ini, ya mudah-mudahan tidak terulang lagi,” ujarnya.
Minggu siang (13/6/2021), Lurah Sidorejo, Sidiq Nur Safi' mengakui telah terjadi proses antara kedua belah pihak. Proses mediasi dihadiri oleh orang-orang yang juga merupakan anggota Kopassus, pihak penola serta disaksikan oleh pihak terkait yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
"Mediasi telah selesai dilakukan dengan kesepakatan damai,"ujar dia, Minggu.
la menyebutkan dua warga yang sebelumnya menolak pemakaman telah mengakui kesalahan mereka. Persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di mana kedua belah pihak telah saling memaafkan satu sama lain.
Ia sendiri mengakui salah satu pemicu pemicu tersebut adalah dirinya tidak memberikan edukasi yang baik kepada warga terkait dengan Covid-19. Hal ini tentu menjadi pembelajaran dirinya sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kalurahan.
"Saya berutang ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari," ucap dia.
Menantu S, Muh Roni dalam mediasi tersebut mengatakan kedua orang tersebut bisa dijerat pidana karena menyebarkan berita bohong alias hoaks. Namun pihak keluarga sudah memaafkan keduanya dan berharap tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Cukup keluarga kami yang merasakannya. Jangan sampai ada keluarga lain yang juga mengalami hal yang sama," ucap Roni.
Advertisement