Liputan6.com, Aceh - Dua pria di Aceh Utara tertangkap basah saat sedang asik mengisap sabu-sabu di sebuah rumah kosong, Gampong Alue Kecamatan Tanah Luas, Selasa (8/6/2021). Pesta sabu-sabu kecil-kecilan itu dilakukan di desa salah satu tersangka.
Kadua tersangka yakni, MA (38), warga Lhoksukon, dan Z (31) yang merupakan warga desa setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat isap dan plastik bekas paket sabu. Kepada polisi, MA dan Z mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama RD (41).
Baca Juga
Advertisement
Berbekal ciri-ciri yang dijelaskan dari kedua tersangka sebelumnya, polisi berhasil meringkus warga Gampong Ampeh, Tanah Luas, itu di tempat yang berbeda tidak lama berselang setelah operasi penangkapan yang pertama dilakukan.
"Ketiga tersangka diboyong ke Polsek Tanah Luas dan kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara," jelas Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu malam.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Aktif Berantas Narkoba
Polisi semakin getol mengincar pengguna dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten itu. Ujung Mei lalu, unit reserse narkoba menangkap dua pria di dua lokasi terpisah dengan total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 48 paket sabu.
Dua bulan sebelumnya, polisi juga menangkap empat orang yang bekerja sebagai kurir. Total sabu-sabu yang dikumpulkan dari penggerebekan tersebut seberat 1,6 kilogram yang sempat disembunyikan di dalam semak-semak kebun warga.
Advertisement