Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan tidak setuju dengan kebijakan terkait penghapusan BBM jenis premium pada tahun 2022 mendatang karena berpotensi menambah beban perekonomian di tengah masyarakat.
Mulyanto menyatakan bahwa saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena terdampak pandemi COVID-19.
Advertisement
“Terkait rencana Premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujar Mulyanto dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Sedangkan pada tahun 2022, masih menurut dia, belum tentu pula terjadi pemulihan daya beli masyarakat tersebut.
Mulyanto menegaskan dirinya bukan anti pada BBM ramah lingkungan. Namun, dia minta Pemerintah memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium.
“Saya minta Pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah,” tegasnya.
Mulyanto juga mempertanyakan apakah bentuj kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa sehingga harganya setara harga premium.
Untuk itu, ujar dia, pemerintah diminta untuk mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.
Sebagaimana diwartakan, Pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada tahun depan sebagai upaya mengurangi gas buang emisi kendaraan bermotor.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi rencana itu kepada masyarakat agar tidak timbul gejolak di akar rumput.
"Penghapusan BBM Ron 88 akan memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Kebijakan itu merupakan dukungan terhadap program langit biru yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang harus kita dukung demi perbaikan lingkungan," kata LaNyalla.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Penghapusan Premium
Penghapusan premium merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017. Aturan itu mewajibkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro IV, sehingga bahan bakar yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.
Senator asal Jawa Timur itu menyetujui penundaan penghapusan premium yang semula rencananya dilakukan tahun ini menjadi tahun depan. Pada 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk bahan bakar minyak jenis solar dan minyak tanah.
"Masih ada waktu untuk mensosialisasikan secara gencar rencana ini. Saya kira memang jika diberlakukan tahun ini masih belum tepat, karena dampak pandemi COVID-19 masih terasa sehingga dikhawatirkan kenaikan premium akan berdampak terhadap sektor kehidupan lainnya," ujar LaNyalla.
Advertisement