Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru? Jangan Kecewa, Bisa Diulang

Kementerian PANRB menyebut terdapat 4 jenis peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jun 2021, 12:50 WIB
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyebut terdapat 4 jenis peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, salah satunya Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

“Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021, pertama THK-II sesuai database THK-II di BKN; kedua, Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud,” kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6/2021).

Selanjutnya, peserta ketiga yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun ketentuan pengadaan PPPK guru, yaitu seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kemudian, seleksi Kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rincian Seleksi

Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pada seleksi pertama yang boleh mengikuti seleksi kompetensi hanya guru THK II dan guru non ASN di sekolah negeri. Kemudian diseleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama, namun sudah ditambah dengan guru swasta dan lulusan PPG.

Selanjutnya pada seleksi ketiga yang boleh ikut adalah guru yang tidak lulus tes seleksi kompetensi kedua. Namun demikian pada seleksi pertama dan seleksi kompetensi kedua itu masih berlangsung sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Maksud saya gini, untuk guru TK, SD, dan SMP karena merupakan kewenangan kabupaten kota masih diberlakukan pada lingkup tersebut untuk tes pertama dan tes kedua. Sedangkan untuk guru SMA, SMK, SLB itu merupakan kewenangan provinsi maka dilakukan pada lingkup provinsi tersebut,” jelasnya.

Lantaran kewenangannya belum bisa lintas Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sedangkan pada saat seleksi ketiga itu sudah boleh lintas kabupaten kota dan lintas provinsi.

“Jadi kita lakukan secara nasional, ini yang membedakan,” imbuhnya.

 


Sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek

Lebih lanjut Ari menambahkan, seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, tidak menggunakan CAT BKN. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek.

Kemudian untuk, Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya