Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan meniadakan ibadah haji 2021. Situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda, menjadi alasan Kemenag tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci.
Beragam reaksi muncul usai keputusan tersebut. Tak terkecuali informasi palsu atau hoaks seputar dana haji yang dikelola pemerintah melalui Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Advertisement
Sebagai lembaga yang dipercaya mengelola dana haji, BPKH meluruskan hoaks yang beredar di masyarakat. Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menjelaskan isu umum seputar dana haji yang mencuat setelah pembatalan pemberangkatan haji 2021 ini.
Anggito memastikan, dana haji yang mencapai Rp 150 triliun (per Mei 2021) tetap aman dan tidak terlibat kasus yang merugikan calon jemaah haji.
Berikut infografis terkait hoaks yang beredar seputar dana haji.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tentang Cek Fakta Liputan6.com:
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement