Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai, permasalahan persoalan pembangunan rumah ibadah bagi Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, telah selesai.
Menurut Tito, permasalahan tersebut selesai setelah berkonflik selama 15 tahun adalah momentum baik bagi umat kristiani.
Advertisement
"Ini merupakan momen yang berharga, kita dapat menunjukkan kepada dunia bahwa kita bisa menyelesaikan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan baik ,” ujar Mendagri, Minggu (13/6/2021).
Tito meyakini, penyelesaian tersebut tidak lepas dari andil Wali Kota Bogor dan jajaran Pemkotnya. Hal itu diakui Tito sebagai pembuktian atas komitmen yang tinggi dalam penyelesaian masalah yang ada di daerah pimpinannya.
"Dengan pemetaan masalah yang tajam dan strategi penanganan yang sistematis dan terukur, melalui pendekatan persuasif, membangun komunikasi secara baik, door to door kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, upaya mediasi yang terus menerus kepada kelompok-kelompok masyarakat," urai Tito.
Diketahui, permasalahan rumah ibadah terkait lahan hibah. Tito melihat Bima Arya sukses bekerja bersama Forkopimda, MUI, FKUB yang akhirnya mampu menemukan solusi atas persoalan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada GKI Pengadilan.
"Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya dalam menghadapi persoalan serupa, khususnya terkait permasalahan sensitif yang berkenaan dengan kehidupan berbangsa. Lakukanlah model atau cara-cara yang mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga mampu menemukan solusi yang tepat,” Tito menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ratusan Kali Pertemuan
Sebagai informasi, menurut catatan Wali Kota Bogor Bima Arya, pihaknya melakukan sekira 30 pertemuan resmi dalam skala besar dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar.
Upaya itu melibatkan banyak pihak terkait, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.
Bima mengatakan, sejak berkas pemberian lahan hibah ditandatangani, maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI. Pemkot Bogor.
"Sekarang menunggu kelengkapan berkas dari pihak GKI sebagai syarat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja, yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor tersebut," tutup Bima.
Advertisement