PPKM Mikro Diperpanjang, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup 2 Pekan

Pemerintah mewajibkan kantor di daerah zona merah memberlakukan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Jun 2021, 18:21 WIB
Suasana permukiman warga RT 003 RW 003, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung saat mikro lockdown, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Jumlah warga yang tepapar Covid-19 di wilayah ini bertambah menjadi 104 orang akibat klaster silaturahmi saat Lebaran kemarin. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 15 sampai 28 Juni 2021 di seluruh provinsi. Aturan dalam PPKM Mikro kali ini lebih diketatkan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Salah satunya, pemerintah meminta masyarakat di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona untuk beribadah dari rumah selama periode perpanjangan PPKM Mikro. Pasalnya, tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara dalam dua minggu kedepan.

"Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6/2021).

Selain itu, pemerintah mewajibkan kantor di daerah zona merah memberlakukan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara itu, daerah  zona oranye dan kuning wajib menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Kemudian, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Airlangga menekankan protokol kesehatan di restoran dan mall akan diterapkan lebih ketat.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sejumlah Wilayah Jawa Zona Merah

Warga menjalani tes usap PCR di Taman Pintar, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Warga RW 09 dan 10 Kelurahan Kayu Putih kembali menjalani tes usap PCR guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah mereka. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Airlangga menyampaikan bahwa kenaikan kasus Covid-19 terjadi di Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, hingga DKI Jakarta. Pemerintah pun menetapkan Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya sebagai zona merah.

"Nanti yang Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," tutur Airlangga.

Pemerintah, kata dia, juga mendorong daerah seperti, Kudus dan Bangkalan melalukan penebalan atau penambahan personel TNI-Polri untuk memperketat  PPKM Mikro. Hal ini agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan. 

"Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan. Penebalan artinya penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan," kata Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya