Liputan6.com, Tarakan - Declan Christoper O' Flahert, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang diamankan Polisi, Rabu (9/6/2021) kemarin di Kantor Pos Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pria berkebangsaan Jerman itu diamankan petugas dari Polda Kaltara lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk permen.
Baca Juga
Advertisement
Polda Kaltara meringkus Declan usai mengambil sebuah paket berisi permen diduga mengandung narkotika, di Kantor Pos. Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto menjelaskan, penangkapan WNA tersebut setelah adanya laporan dari pihak Bea Cukai yang menyebutkan akan ada pengiriman paket diduga berisi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara dan Bea Cukai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui paket diduga berisi permen narkoba tersebut sudah tiba di Bulungan, Kaltara.
"Usai mengambil paketnya, tersangka langsung diringkus petugas, yang sudah melakukan pengintaian di Kantor Pos," jelas Kombes Agus saat melakukan pres rilis, Senin (14/6/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kiriman dari London
Agus menerangkan, kiriman paket dari London, Inggris yang diambil Declan itu diketahui berisi permen sebanyak 16 bungkus dengan berat 747,48 gram. Setelah diperiksa kandungan permen itu, hasilnya terbukti mengandung narkotika golongan 1, Tetrahydrocannabinol (THC).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agus, diketahui permen mengandung THC itu dipesan tersangka melalui temannya di London. Bahkan, Declan telah memesan barang haram tersebut sebanyak 3 kali, tetapi paket yang pertama berhasil lolos.
"Kalau paket pertama itu dalam bentuk cokelat batangan, yang kedua dan ketiga itu dalam bentuk permen," terang Agus.
Saat dilakukan pemeriksaan, Agus menambahkan, Declan mengakui kalau paket permen mengandung narkotika itu dipesannya bukan untuk diperjualbelikan di Bulungan. Melainkan, diakui WNA tersebut hanya untuk dikonsumsinya sendiri.
"Kalau pengakuannya dikonsumsi sendiri, tapi saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterangannya itu," beber Agus.
Advertisement
ASN Pemprov Kaltara dalam Pemeriksaan
Sementara itu, disinggung adanya oknum ASN yang diamankan saat Declan berhasil diringkus, Kombes Agus tidak menampik informasi tersebut. Hanya saja, keterlibatan oknum ASN yang turut diamankan bersama Declan itu masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Memang waktu diamankan tersangka dan oknum ASN itu menggunakan mobil dinas berpelat merah, tapi pengakuan oknum ASN itu hanya menemani saja," tegasnya. "Selain itu, oknum ASN teraebut juga mengaku tidak tahu kalau WNA itu mengambil paket permen narkotika dan mengonsumsinya, tapi semua keterangan itu masih kita dalami," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus permen mengandung narkotika ini, Agus menuturkan, selain menyita 747, 48 gram permen mengandung THC, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon genggam, paspor kardus pembungkus paket, dan lain-lain.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan menteri kesehatan nomor 50 tahun 2018 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.