Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menemukan adanya dugaan korupsi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. Diketahui, kasus ini bermula adanya laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp22 triliun.
Advertisement
"Sebagian sudah dapat disimpulkan bahwa sampai sekarang belum ada perbuatan melawan hukum timbulnya kerugian," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senin (14/6/2021).
Dalam meneliti kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Namun, kalaupun ada kerugian dari transaksi saham dan reksa dana menurutnya hal itu adalah risiko investasi.
"2016-2019 itu ada kerugian yang sangat banyak. Tetapi mulai tahun 2020 ini sudah mulai rebound sehingga naik lagi. Masih dalam proses apakah ada saham lain yang kerugiannya karena perbuatan melawan hukum," ungkap Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tengah Diteliti
Ali tidak menjelaskan rinci nilai saham yang tengah diteliti oleh penyidik. Namun, ia memastikan apabila terbukti ada perbuatan yang melawan hukum terkait pembelian saham itu, maka tim penyidik akan menindaklanjuti.
"Kalau ada perbuatan melawan hukum ya akan kita tindaklanjuti kasus ini. Setelah itu baru kita akan cari siapa yang harus bertanggungjawab atas perkara ini," kata dia.
Advertisement