Liputan6.com, Jakarta Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pelaku pencurian pada apartemen di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua pelaku notabenenya adalah kuli bangunan.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan, dua pelaku berinisial BY (26) dan FQ (30) diminta untuk merenovasi kamar. Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mencuri barang apartemen tetangga.
Advertisement
"Mereka masuk kemudian secara bertahap melakukan pencurian. Mulai dari barang-barang kecil sampai yang cukup besar," kata Rinaldo, Senin (16/6/2021).
Dia menuturkan, pelaku mengincar barang seperti laptop, AC, bahkan sepeda. Total kerugian akibat pencurian ini sampai Rp 250 juta.
"Sebagian barang-barang curian sudah dijual pelaku lewat aplikasi online," jelas Rinaldo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejak Maret 2021
Rinaldo mengungkapkan, pelaku tak melakukan aksinya sekaligus. Keduanya mulai melakukan pencurian sejak Maret 2021.
"Jadi mereka tidak sekaligus mencuri tapi ambil kecil-kecil, begitu tidak ketahuan terus berlanjut sampai satu unit kosong," kata dia.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam penjara maksimal 7 tahun.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kata Rinaldo.
Advertisement