Liputan6.com, Palembang - Perubahan fisik yang kerap dilakukan oleh para transgender di Indonesia, tak seiring dengan identitasnya di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun kali ini, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi para transgender, untuk mengubah identitasnya sesuai dengan keinginannya. Bahkan, hal tersebut juga sesuai dengan aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang baru saja disahkan.
Baca Juga
Advertisement
Seperti juga yang diberlakukan di Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Disdukcapil) Sumatera Selatan (Sumsel), yang memberi pelayanan untuk perubahan identitas para transgender.
Kepala Disdukcapil Sumsel Puadi mengatakan, pelayanan perubahan data dan pembuatan KTP bagi transgender, bisa dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Sumsel. Namun hanya ada dua status jenis kelamin yang dipilih, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Ini untuk perubahan secara medis, seperti perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya. Seperti Aprilia Manganang, atlet voli yang sempat viral kemarin,” katanya, Senin (14/6/2021).
Dia meyakinkan, tidak ada perbedaan di identitas KTP bagi para transgender di Sumsel yang mengurus perubahan tersebut.
Namun ada beberapa syarat yang harus dilakukan, untuk perubahan identitas jenis kelamin di KTP. Seperti harus melampirkan surat keputusan dari pengadilan setempat, atas perubahan status kelaminnya.
Beberapa waktu lalu, warga Kabupaten Muara Enim yang merupakan seorang transgender, sempat mengubah KTP elektroniknya. Karena warga tersebut teregistrasi berada di wilayah DKI Jakarta, sehingga perekaman e-KTP digelar di sana.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Pelayanan Transgender di Palembang
Sama halnya dilakukan Disdukcapil Palembang, yang sudah membuka pelayanan e-KTP bagi para transgender di Palembang.
Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini menuturkan, penerapan e-KTP transgender tersebut sebenarnya sudah lama dijalankan.
“Jadi aturannya jelas, bukan keinginan mereka untuk mengubah,” katanya,.
Untuk perubahan status gender, lanjut Dewi, para transgender harus menyiapkan bukti pendukung dari lembaga yang kredibel.
Yaitu perubahan darah dari semula A menjadi darah O, harus disertai bukti dari rumah sakit (RS) yang kredibel dan bukan dari puskesmas.
Advertisement
Persyaratan Khusus
Jika, bukti pendukung ini telah lengkap, dia menyarankan untuk mengajukan ke Disdukcapil Palembang, sehingga dapat diproses.
Pemohon juga harus datang langsung, agar informasi dalam kepengurusan tidak terputus. Karena nantinya, pemohon bebas apakah akan melakukan perekaman ulang atau tidak.
“Sejauh ini belum ada pengajuan. Tapi, kalau memang ada dan lengkap maka silakan saja,” ucapnya.
Di Indonesia, ada sembilan provinsi yang sudah membuka pelayanan bagi perekaman dan pembuatan e-KTP bagi para transgender.
Yaitu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung dan Papua.