Modus Licik Kawanan Perampok Tipu dan Bawa Kabur Ponsel di Aceh

Kawanan perampok di Aceh ini punya modus yang unik dalam melakukan aksinya. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 16 Jun 2021, 05:00 WIB
Salah satu pelaku dari kawanan perampok bermodus menuduh korban sebagai pelaku pemukulan (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Seorang remaja di Aceh Utara melapor ke polisi setelah telepon genggamnya diambil paksa oleh sekawanan pria. Sebelumnya kawanan pria itu menghampiri korban dan berpura-pura mengaku sebagai teman dari seseorang yang telah dipukuli korban. Remaja tersebut segera menyadari bahwa dirinya telah jadi korban perampokan.

Semua berawal ketika remaja tersebut sedang duduk-duduk di lapangan Jalan Line, Kecamatan Syamtalira Aron, Kamis (10/6/2021). Dia tiba-tiba didatangi oleh tiga lelaki yang langsung mendamprat serta menuduhnya telah memukuli teman mereka.

"Korban membantah lalu pelaku merampas handphone korban, mengambil gambar korban," jelas Kapolsek Syamtalira Aron Iptu Parlindungan Parhusip dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin malam (14/6/2021).

Remaja tersebut disuruh menunggu sebentar dengan alasan mereka hendak menunjukkan foto tersebut kepada teman mereka. Ponsel anak itu sengaja ditawan dengan alasan agar dia tidak lari.

"Kawanan pelaku pergi, hingga kemudian korban menyadari menjadi korban penyamun dan membuat ke laporan polisi," sambung Perhusip.

Polisi langsung bergerak setelah mendapatkan ciri-ciri para pelaku dari korban. Dengan bantuan Polsek Syamtalira Bayu, petugas Polsek Syamtalira Aron berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan di sebuah warung di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, pada Sabtu malam (12/6/2021).

Pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial A alias Dubai. Adapun dua orang lainnya kini berstatus buronan kepolisian.

Selama pendalaman, ternyata diketahui bahwa Dubai adalah residivis yang terlibat kejahatan dalam kasus yang sama tiga tahun yang lalu di Kecamatan Tanah Pasir. Dubai sempat meringkuk dalam jeruji besi selama 1 tahun 4 bulan akibat perbuatannya pada saat itu.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya