Liputan6.com, Palembang - Transaksi jual beli ilegal benih lobster, berhasil digagalkan oleh Jajaran Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang dan Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim).
Bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tim gabungan tersebut berhasil mengamankan 121.942 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir.
BU, pelaku penyelundupan benih lobster tersebut diamankan, saat membawa kendaraan berisi benih lobster, di Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan, seminggu lalu petugasnya mengamankan sebanyak 55.005 ekor benih lobster di kawasan Banyuasin Sumsel.
Lalu di hari Sabtu (12/6/2021), petugas Bea Cukai Palembang kembali mendapatkan 66.937 ekor benih lobster di Palembang. Namun petugasnya hanya mampu mengamankan BU, kurir penyelundupan benih lobster tersebut.
“Penangkapan berawal ketika anggota kita mengggelar operasi rutin rokok ilegal dari Pulau Jawa, yang akan memasuki jalan Lintas Palembang,” ucapnya, Senin (14/6/2021).
Saat menggelar razia, petugas Bea Cukai Palembang melihat mobil box yang melintas. Saat diperiksa, ditemukan benih bibit lobster jenis mutiara dan pasir, di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Namun sopir mobil tersebut berhasil melarikan diri. Beberapa hari kemudian, petugas juga menggerebek BU, yang membawa puluhan ribu bibit lobster saat melintas di Jalan Soekarno Hatta
“Jika dijual, harga benih lobster jenis mutiara bisa seharga Rp200.000 per ekor. Untuk baby lobster jenis pasir, bisa dihargai Rp150.000 per ekor. Jadi total penyelundupan benih lobster ini, sebesar Rp18,4 miliar,” katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dilepasliarkan
Benih lobster tersebut langsung diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Muti dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang.
Namun akhirnya, petugas Stasiun Karantina Ikan Palembang melepasliarkan benih lobster jenis di Perairan Lampung dan di Perairan Serang Banten, usai penyerahan baby lobster.
Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan dan pendalaman keterangan pelaku BU.
“Pelaku ini akan kita jerat pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan,” katanya.
Advertisement