Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin, 14 Juni 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terhadap penyidik terkait perkara yang ia dengar sendiri.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Eben dalam keterangannya.
Pemeriksaan saksi ini tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Berikut 10 orang saksi yang diperiksa :
1. TWS selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham.
2. DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham.
3. HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham.
4. ATTR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS.
5. V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kemudian...
6. KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham.
7. SO selaku Staf PT. Andalan Tekno Korindo. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS.
8. BS selaku Associate Director PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero).
9. JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.
10. WM selaku Direktur Ricobana Aba
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement