Sri Mulyani Belanja Sayur ke Pasar Santa Sambil Jelaskan Soal Pajak Sembako

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

oleh Andina Librianty diperbarui 15 Jun 2021, 08:45 WIB
Tangkapan layar Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Pasar Santa di Kebayoran Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengunjungi Pasar Santa Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin 14 Juni 2021. Di pasar tersebut Sri Mulyani berbelanja sayur dan buah segar sekaligus menjelaskan kepada pedagang perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sering disebut dengan Sembako.

Dikutip dari akun instagram terverifikasi @smindrawati, Selasa (15/6/2021), Sri Mulyani menyempatkan diri untuk ngobrol dengan para pedagang.

Rahayu pedagang buah bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah. Runingsih pedagang sayur yang mulai melayani pembeli secara online.

Dalam obrolan tersebut, seorang pedagang bumbu sempat menyampaikan kekhawatirannya soal pajak sembako. Dikhawatirkan dengan adanya pajak tersebut akan mendongkrak harga jual barang pokok.

Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tulis Sri Mulyani.

Ia pun menjelaskan, misalnya beras produksi petani Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lainnya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

Namun beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa sampai 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditjen Pajak Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena PPN

Pedagang menimbang telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada sembilan bahan pokok (sembako), masih menunggu pembahasan lebih lanjut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan mengenai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Mengenai sembako, DJP menegaskan bahawa sembako di pasar-pasar tradisional tetap tidak akan dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan akan ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN. Ia menegaskan bahwa sembako di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.

"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah yang premium," jelas Neilmaldrin Noor dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).

Dijelaskannya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis barang, harga dan juga kelompok yang mengkonsumsi. Sehingga secara ekonomi menciptakan distorsi dan kurang tepat sasaran.

Hal ini contohnya seperti beras, daging, jasa kesehatan dan pendidikan. Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang sangat lebar seperti antara daging segar di pasar tradisional dan daging wagyu.

"Padahal maksud dari pengecualian dan fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat klaster bawah. Dan hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.

Kendati demikian, Neilmaldrin enggan merinci tarif PPN untuk sembako premium.

"Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus kita ikuti. Sangat tidak elok kalau saya sampaikan sesuatu yang belum pasti," ungkapnya.

 


Infografis

Infografis Rencana Sembako Dikenakan Tarif PPN. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya