Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) tak habis pikir dengan pemotongan masa pidana eks jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. Vonis Pinangki disunat 6 tahun, dari 10 menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
"ICW menilai putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Advertisement
ICW berpandangan, Pinangki seharusnya menerima hukuman pidana seumur hidup. Sebab, saat melakukan tindak pidana, Pinangki merupakan seorang jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Hal tersebut seharusnya menjadi alasan utama pemberat vonis Pinangki.
"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," kata Kurnia.
ICW menilai pemotongan vonis Pinangki memperlihatkan lembaga kehakiman kian tidak berpihak pada pemberantasan tindak pidama korupsi. Menurut data ICW, vonis terhadap para koruptor sepajang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," kata Kurnia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Putusan PT DKI
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari. PT DKI memotong 6 tahun vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Pada situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki terlalu berat.
Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu, dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian dikutip, Senin (14/6/2021).
Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Advertisement