Jangan Main-Main Impor Alat Kesehatan, Ada Sanksi Rp 500 Juta Menanti

Pemerintah telah mengatur sanksi bagi produsen dan pembeli barang/jasa impor melalui Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri termasuk untuk alat kesehatan.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jun 2021, 13:20 WIB
Mesin ECMO generasi terbaru dari Medtronic di area ekshibisi Peralatan Medis dan Produk Kesehatan dalam Pameran Impor Internasional China (CIIE) ketiga di Shanghai, 5 November 2020. Berbagai teknologi blockbuster dan mutakhir terkait pencegahan dan pengendalian epidemi dipamerkan. (Xinhua/Liu Ying)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Pemerintah telah mengatur sanksi bagi produsen dan pembeli barang/jasa impor melalui Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri termasuk untuk alat kesehatan.

“Bagi pejabat pengadaan barang atau jasa, sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan barang atau jasa maksimal Rp 500 juta atau pemberhentian dari jabatan, pasal 107 dan pasal 108,” kata Menkomarves Luhut, dalam konferensi Pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/2021).

Sedangkan berdasarkan pasal 109, sanksi untuk produsen barang yang melakukan kecurangan dalam pencantuman nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah denda sebesar 3 kali nilai barang.

Tentunya, hal itu sejalan dengan komitmen Pemerintah agar terus mendorong industri untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas alkes dalam negeri yang memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong investasi meningkatkan kapasitas alkes, Pemerintah juga akan lebih ketat memantau belanja Rumah Sakit, mewajibkan penggunaan program Negeri melalui pengadaan barang jasa dan oleh K/L,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri

Petugas medis menguji sampel pada alat tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Pemerintah mewajibkan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui pengadaan barang/jasa oleh K/L/ Pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundangan yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 2014, PP nomor 29 tahun 2018, dan Perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Indonesia saat ini terus menggaungkan semangat belanja produk dalam negeri, saya kira penting yaitu gerakan nasional bangga buatan Indonesia. Di sisi lain kami melihat serapan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri cukup rendah dibandingkan impor khususnya belanja alat kesehatan,” katanya.

Menurutnya kita semua harus bangga atas produk yang diproduksi oleh anak bangsa, termasuk alkes. Langkah konkretnya adalah dengan melakukan belanja Pemerintah dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negeri.

“Ayo kita jangan hanya sekadar slogan tapi kita butuh betul semua bekerja sama untuk membuat yang terbaik buat Indonesia,” pungkasnya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya