Sambangi Komnas HAM, KPK Terima Penjelasan Aspek HAM dalam TWK

Pihak KPK diterima Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2021, 13:09 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada, Senin 14 Juni 2021.

Kedatangan KPK untuk meminta klarifikasi terkait isu dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaporkan 75 pegawai yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK sebagai syarat pegawai menjadi ASN.

"Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM untuk meminta klarifikasi secara langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Ali mengatakan, pihak KPK diterima Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM. Menurut Ali, dalam pertemuan tersebut KPK menerima penjelasan aspek HAM dalam proses TWK.

"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat jawaban Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Siapkan Informasi yang Dibutuhkan Komnas HAM

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Ali mengatakan, pihak KPK akan membahas dan menyiapkan informasi yang diperlukan oleh Komnas HAM. Ali memastikan, KPK berkomitmen dan menghormati tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komnas HAM.

"Koordinasi dan komunikasi yang baik ini sebagai bentuk komitmen KPK menghormati tupoksi Komnas HAM sekaligus untuk memperoleh gambaran informasi yang dibutuhkan Komnas HAM," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya