Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya pencegahan korupsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun karakter para pegawainya, terutama dalam klausul pemusatan layanan pengadaan dengan re-organisasi ULP dan Pokja PBJ, serta Pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada Unor dan Balai.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menyebutkan, tiga sektor prioritas pencegahan korupsi meliputi: perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum.
Advertisement
Pembangunan karakter tersebut diwujudkan Kementerian PUPR melalui Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016 serta mencanangkan delapan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan 1 Balai Jasa Konstruksi Wilayah III DKI Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi sebagai pilot project dalam menyongsong integritas para pegawai Kementerian PUPR.
Hal tersebut diungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dan Pencanangan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Ditjen Bina Konstruksi, di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Ke depan diharapkan agar seluruh Balai di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan juga UPT-UPT di lingkungan Kementerian PUPR dapat ditetapkan sebagai Zona Integritas di Kementerian PUPR, dimana saat ini baru 40 UPT yang telah ditetapkan di tahun 2021. Untuk kemudahan penerapan Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di lingkungan Kementerian PUPR ini, secara khusus Saya mohon dukungan dan bimbingan atau pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Setelah pencanangan tersebut, Tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengunjungi wilayah Timur Indonesia yaitu Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Papua Barat untuk berdiskusi tentang tantangan pekerjaan dalam pengadaan barang/jasa khususnya di wilayah Papua Barat.
“Adanya peraturan kekhususan yaitu bahwa BP2JK Wilayah Papua Barat termasuk dalam Balai yang mengerjakan paket pekerjaan tender yang istimewa dengan kekhususan pemberdayaan pada Pelaku Usaha Papua atau Orang Asli Papua (OAP) dalam tender terbatas. Hal ini telah terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri PUPR," ujar Kepala BP2JK Papua Barat Wijayanto.
Dia menerangkan, dengan adanya peraturan kekhususan tersebut maka tidak semua Pelaku Usaha Papua Barat dapat terakomodasi. Sehingga menimbulkan penolakan dan pertentangan dari pihak yang merasa tidak diberdayakan.
Tantangan muncul mulai dari adanya sanggahan dari pihak penyedia jasa yang kalah, yang mana dalam data BP2JK Wilayah Papua Barat hingga saat ini telah masuk 50 sanggahan, 21 diantaranya ditujukan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Sedangkan untuk sanggah banding sampai dengan saat ini belum ada.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
169 Paket Pekerjaan
Saat ini, BP2JK wilayah Papua Barat telah menyelesaikan 169 paket pekerjaan dengan jumlah anggaran/pagu sebesar Rp1.696,96 miliar dengan rincian pekerjaan 148 paket yang selesai tayang/ seleksi di SPSE Kementerian PUPR.
Sementara itu, sudah terdapat 4.451 paket yang sudah selesai tender/seleksi dengan total nilai pagu Rp47,75 triliun, dengan rincian bidang Sumber Daya Air (SDA) sebanyak 1.921 paket dengan total anggaran Rp18,23 triliun.
Bidang Bina Marga 1.399 Paket pekerjaan dengan total anggaran Rp20,28 triliun, bidang Cipta karya 663 paket pekerjaan dengan total pagu anggaraan Rp6,52 triliun. Bidang perumahan 371 paket pekerjaan dengan total anggaran Rp2,29 triliun, dan paket Unit Organisasi lain 97 paket dengan total anggaran Rp0,43 triliun.
Total keseluruhan paket Tahun Anggaran (TA) 2021 yang sudah dilakukan tender/seleksi sampai dengan 21 Mei 2021 yaitu sebanyak 4.979 Paket dengan Pagu Rp91 triliun, dan total keseluruhan paket terkontrak TA 2021 sampai dengan 21 Mei 2021 adalah 3.789 paket dengan Pagu Rp33,698 triliun.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, BP2JK harus mampu menjadi lokomotif pembangunan infrastruktur PUPR.
“Kepala Balai sebagai lapis pertama (first line of defense) dalam pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Direktorat Kepatuhan Internal di masing-masing Unit Kerja sebagai second line, dan Inspektorat Jenderal sebagai third line harus betul-betul mengawasi tim Kelompok Kerja (Pokja) BPJ. Saya juga tekankan agar seluruh unit kerja dalam bidang pengadaan barang/jasa Kementerian PUPR bekerja lebih cepat dan tertib, serta tidak mencoba untuk curang terhadap uang negara," tegasnya.
Kepercayaan terhadap sektor infrastruktur dalam membantu pemulihan ekonomi nasional harus dapat dibuktikan dengan hasil pembangunan infrastruktur sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia secepat mungkin agar segera membangkitkan perekonomian nasional.
Advertisement