Liputan6.com, Yogyakarta Kelompok Kerja (Pokja) Genetik Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM mengungkapkan bahwa COVID-19 varian B. 1617.2 atau delta dapat memengaruhi respons sistem imun manusia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pokja Genetik FKKMK UGM, dr. Gunadi, Sp.BA., Ph.D. Varian delta telah terbukti menimbulkan dua dampak yaitu lebih cepat menular dan mampu memengaruhi respons sistem imun manusia.
Baca Juga
Advertisement
“Varian delta ini bisa menurunkan respons sistem imun kita terhadap infeksi COVID-19, baik respons imun yang ditimbulkan oleh infeksi alamiah maupun vaksin,” urai Gunadi dalam keterangan tertulisnya.
Gunadi menjelaskan, WHO telah menetapkan varian delta sebagai Variant of Concern (VoC) pada tanggal 31 Mei 2021. Varian ini dimasukan dalam kategori VoC karena memenuhi satu atau lebih dari tiga dampak yang ditimbulkan yakni daya transmisi, tingkat keparahan pasien, dan memengaruhi sistem imun manusia.
Ditemukan di Kudus
Varian delta atau B. 1617.2 kini telah menyebar si Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ini dipastikan dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Genetik Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM yang keluar pada 11 Juni lalu.
Gunadi memaparkan dari 34 sampel yang diperiksa, 28 diantaranya terkonfirmasi sebagai varian delta. Dari kasus yang terjadi di Kudus menunjukkan kemungkinan besar adanya transmisi lokal varian delta.
“Sebelumnya sudah terdeteksi beberapa kasus, namun bersifat acak, dan sekarang sudah menjadi klaster di daerah Kudus. Artinya, kemungkinan besar sudah terjadi transmisi lokal di Indonesia, khususnya di Kudus. Tidak menuntup kemungkinan transmisi lokal juga keluar dari Kudus,”paparnya, Senin (14/6).
Advertisement
Prokes harus diperketat
Varian delta yang dapat memengaruhi respons imun dan menyebar dengan cepat harus diwaspadai. Mengingat dampak yang ditimbulkan varian delta cukup serius, Gunadi meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat di Tanah Air, termasuk yang telah melakukan vaksinasi. Sebab, re-infeksi Covid-19 masih bisa terjadi setelah divaksin.
“Prokes harus diperketat. Meski sudah vaksin prokes tidak boleh longgar,” tegasnya.