6 Kabar Terbaru Anji Usai Ditangkap atas Kepemilikan Ganja

Usai menjalani tes urine, hasilnya menunjukkan Anji positif THC yang merupakan zat narkoba dalam ganja.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Jun 2021, 15:25 WIB
Anji menjalani pemeriksaan pada Senin (14/6/2021).

 

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dia pun akan menjalani rehabilitasi setelah proses assessment.

Hal ini diungkap Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Markas Polres Jakbar, Selasa (15/6/2021).

Perkembangan terbaru lainnya, musikus yang pernah menjadi lead vokal dalam band Drive tersebut juga dinyatakan negatif Covid-19 usai dilakukan rapid test antigen.

Sementara itu, Anji mengaku dirinya dalam keadaan sehat dan berterima kasih kepada jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakbar yang telah memperlakukannya dengan baik.

"Saya saat ini dalam kondisi baik dan berterima kasih kepada jajaran satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang telah memperlakukan dirinya dengan sangat baik," ujar Anji, Senin, 14 Juni kemarin.

Sebelumnya, pelantun lagu Wanita Terindah ini diciduk di perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja.

Berikut perkembangan terbaru usai musikus Anji Drive ditangkap atas kasus narkoba dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Positif Narkoba Jenis Ganja

[Foto: YouTube MOP Channel]

Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mendeteksi kandungan narkoba di dalam tubuhnya. salah satunya dengan tes urine.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pemeriksaan kesehatan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Berkaitan dengan kasus ini, Anji juga diminta menjalani tes urine. Ronaldo menyampaikan, hasilnya menunjukkan positif THC yag merupakan zat narkoba dalam ganja.


2. Negatif Covid-19

Mengambil keputusan untuk bersolo karier ternyata Anji berhasil membuktikan kesuksesannya. Setelah lagu bertajuk Dia yang telah menerima berbagai penghargaan, kini Anji kembali melahirkan single terbarunya. (Adrian Putra/Bintang.com)

Ronaldo menambahkan, Anji saat ini dalam kondisi baik. Tes Covid-19 memalui antigen menyatakan yang bersangkutan negatif virus Corona.

"Tes antigen negatif dan sudah ada yang jenguk, itu kakaknya ya," jelas Ronaldo.


3. Berstatus Tersangka

Anji menjalani pemeriksaan pada Senin (14/6/2021).

Ronaldo juga menegaskan, status Anji saat ini berstatus tersangka. Namun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika, pengguna narkoba wajib masuk rehabilitasi setelah proses assessment.

"Keluarga yang bersangkutan sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diassessment. Jadi dalam UU Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan sendiri ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen dan tim asesmen terpadu di BNN pusat," Ronaldo menandasi.


3. Ditemukan 2 Lokasi yang Diduga Jadi TKP Kasus Anji

Perkembangan terbaru lainnya, polisi mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara dari kasus Anji.

"Setelah dinyatakan positif memakai ganja, kami melakukan pengembangan dan diketahui ada dua lokasi perkara, Cibubur dan Bandung," jelas Ronaldo di Markas Polres Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).


4. Konsumsi Ganja dalam 9 Bulan Terakhir

Anji (istimewa)

Kasat Narkoba Polres Jakbar ini menambahkan, dari hasil uji lab sementara, diketahui musisi Anji Manji telah mengonsumsi ganja selama 8 hingga 9 bulan.

Ronaldo memperkirakan, Anji mulai mencoba barang tersebut terhitung menjelang akhir tahun lalu.

"Hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, jadi dari September, jadi sekitar 8-9 bulan," kata dia di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).


5. Jerat Pasal

Anji menjalani pemeriksaan pada Senin (14/6/2021).

Akibat perbuatannya, lanjut Ronaldo, Anji akan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Terkait pasal lain, seperti dugaan bandar dan pemasok, masih didalami oleh pihak berwajib.

"Pasal 127 itu menyoroti pada penyalahgunaan, saat ini hasil pemeriksaan kami yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemerikssaan sampai yang terakhir tadi malam ya," lanjut dia.


6. Hukuman Anji Bisa Diperberat?

Anji. (Foto: Instagram @duniamanji)

Ronaldo tidak menutup kemungkinan, bila selanjutnya diketahui ada pasal lain yang dapat memperberat jerat hukum Anji, maka hal itu akan masuk dalam berita acara pemeriksaan.

"Pagi tadi kami periksa lagi lebih dalam, jika kami menemukan evidence lain kami akan sampaikan, tapi sementara ini baru penyalahguna narkotika jenis ganja," Ronaldo menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya