Liputan6.com, Jakarta Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Apalagi hasil tes urine menunjukan pria berkepala pelontos itu positif menggunakan ganja.
Tak ingin Anji eks Drive mendekam di penjara, keluarga mengajukan agar dilakukan asesmen terkait kasus tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Keluarga dari yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan agar yang bersangkutan bisa di-assessment," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6/2021).
Berhak
Kata Ronaldo Maradona, setiap yang terjerat kasus narkoba berhak mengajukan rehabilitasi. Apalagi hal itu tertera dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Jadi dalam UU Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik--jadi dari pihak keluarga dari yang bersangkutan ataupun penyidik--itu juga dapat mengajukan asesmen," tuturnya.
Advertisement
Badan Narkotika Nasional
Keputusan rehabilitasi akan keluar setelah menjalani asesmen. Nantinya pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional.
"Jadi asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Di situ ada tim asesmen terpadu di BNNP atau di BNN pusat. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalaman, penelitian terhadap yang bersangkutan terkait, apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedar dan sebagainya, termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," paparnya.
Penangkapan
Seperti diketahui Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja. Setelah menjelani tes urine Anji juga dinyatakan positif menggunakan narkoba golongan satu tersebut.
Advertisement