Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memabwa isu cryptocurrency atau mata uang kripto dalam pembicaraan di Kementerian Keuangan, KSSK hingga Forum G20.
"Ini akan jadi satu isu yang terus dibahas, Kami di KSSK, di Forum G20, antara bank sentral ini akan jadi fenomena yang akan dibahas," ujar Sri Mulyani dalam Webinar Seri II : Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6).
Advertisement
Bendahara Negara itu melanjutkan, jika melihat fenomena di dunia ada beberapa negara melakukan piloting atau uji coba seperti di China. Di suatu daerah yang belum meluas secara nasional, pemerintah China bahkan mencoba mewacanakan merubah transaksi dari fisik menjadi digital.
"Karena jumlah uang beredar menentukan dinamika ekonomi suatu negara apakah akan terjadi inflasi, aset bubble. Ini yang harus dibahas di KSSK," jelas Sri Mulyani.
Namun menjadi persoalannya adalah setiap negara yang berkedaulatan menetapkan bank sentral sebagai penguasa atau yang memiliki power dari negara untuk mengatur mata uang. Di Indonesia sendiri masih menggunakan uang fisik atau kertas sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Alat Pembayaran
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa, crypto curency atau kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Hal ini seusia seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Bank Indonesia, juga Undang-Undang Mata Uang.
"Apa yang istilahnya crypto currency atau kripto apa sesuia juga pak ketua (OJK) tahu betul bahwa itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah," tegasnya dalam Webinar Seri II : Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19, Selasa (15/6/2021).
Pihaknya bahkan melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI untuk tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan.
"Kami akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah digariskan UU mata uang," jelasnya.
"Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang untuk lembaga keuangan untuk menggunakan," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement